REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengurangi jam operasional bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) dari 16 jam menjadi 12 jam per hari. Langkah tersebut guna menekan dan memutus mana rantai penularan Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Riau itu.
"Jam operasional dan rit bus TMP dikurangi dari yang biasa pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB menjadi pukul 06.00 WIB hingga pukul18.00 WIB," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas di Pekanbaru, Sabtu (3/9).
Dia mengatakan kebijakan pengurangan jam operasional bus TMP sebanyak empat jam itu dimulai bulan Oktober ini. Khairunnas mengatakan pengurangan jam operasional dan trayek bus TMP bertujuan meminimalisir potensi penularan Covid-19 selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang sudah diterapkan pada empat kecamatan di Kota Pekanbaru.
"Pengurungan jam operasional ini hanya selama PSBM saja, setelah itu kembali normal," kata Khairunnas.
Khairunnas juga mengimbau kepada pengguna jasa bus TMP untuk tidak berdesak-desakan di dalam bus, menjaga dengan penumpang lain untuk antisipasi Covid-19. "Penumpang juga wajib selalu menggunakan masker dalam bus," pungkasnya.
Sesuai data Satgas Covid-19 Riau hingga Jumat (2/10) malam jumlah konfirmasi pasien positif Covid-19 sebanyak 3.894 orang yang terdiri dari 1.282 pasien menjalani isolasi, 635 orang dirawat di rumah sakit, 1.888 pasien dinyatakan sembuh, serta 89 pasien meninggal dunia.