Sabtu 03 Oct 2020 19:17 WIB

Isi Draf Raperda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta

Pemprov dan DPRD DKI sedang membahas raperda penanggulangan pandemi Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas beraktivitas di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10), yang dijadikan RS rujukan pasien Covid-19.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas beraktivitas di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10), yang dijadikan RS rujukan pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta hingga kini sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19. Raperda itu nantinya digunakan sebagai landasan hukum atas berbagai kebijakan yang diambil dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Isi perda tersebut nantinya lebih lengkap dibandingkan dua peraturan gubernur (pergub) yang saat ini menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta. Dua pergub yang telah diterbitkan, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Adapun dalam draf raperda oenanganan Covid-19, pada Pasal 18 berisi sejumlah larangan bagi warga Jakarta selama pandemi Covid-19. Salah satunya adalah larangan pemberian stigma negatif kepada pasien dan tenaga kesehatan (nakes) yang membantu penanganan Covid-19.

"Setiap orang dilarang memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan, dan petugas penunjang lainnya," bunyi Bab III Pasal 18 poin e seperti dikutip, Jumat (2/10).