REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mandi besar merupakan salah satu kewajiban yang berlaku baik untuk Muslim ataupun Muslimah.
Ada beberapa kondisi yang mewajibankan mandi besar bagi wanita. Kewajiban mandi besar itu antara lain dilandasi dalil dari Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا "Dan jika kalian junub maka mandilah." (QS Al-Maidah: 6).
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا "Janganlah menghampiri masih sedang kalian dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja, sehingga kalian mandi." (QS An-Nisa: 43).
Sementara hadits yang mewajibkan mandi junub sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim: إذا التقى الختانان وجب الغسل، أنزل أو لَم ينزل
"Apabila dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah diwajibkan atas keduanya untuk mandi, baik keluar sperma ataupun tidak."
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya "Fiqih Wanita" menerangkan mandi di sini adalah membasahi seluruh tubuh dengan air. Menetapkan niat dalam mandi ini merupakan hal yang wajib bagi laki-laki maupun wanita.
Menurutnya ada empat hal yang mewajibkan wanita mandi. Pertama keluarnya mani karena syahwat, baik dalam tidur maupun tidak. Kedua apabila seorang istri dicumbu selain pada kemaluan. Ketiga mengislamkan wanita kafir, Keempat kematian.
Hal pertama, Syekh Kamil Muhammad Uwaidah menjelaskan, hendaklah wanita muslimah mengetahui, bahwa keluarnya mani yang disertai perasaan nikmat mewajibkan untuk mandi, baik yaitu dalam keadaan tidur maupun tidak. Ini merupakan pendapat para fuqaha secara umum dan tidak ada perdebatan pendapat dalam masalah tersebut.
نْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ رضي الله عنها إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللّهِ! إِنَّ الله لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ على المرأة مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللّهِ صلىالله عليه وسلم : "نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ"
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya. "Wahai Rasulullah Sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, maka aku pun tidak malu untuk bertanya apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah menjawab "Ya apabila ia melihat air mani setelah ia bangun."
Hal kedua apabila seorang istri dicumbu selain pada kemaluan, lalu air mani sang suami keluar mengenai kemaluan istrinya, kemudian sang istri pun merasakan hal yang sama, maka sang istri juga berkewajiban mandi. Sedangkan apabila seorang suami mencumbui istrinya, lalu air maninya keluar mengenai kemaluan istrinya, kemudian sang istri mandi dan setelah itu ia sang istri baru mendapatkan sesuatu yang menyerupai mani keluar dari kemaluannya, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat:
Pertama tidak ada kewajiban baginya untuk mandi lagi. Ini adalah pendapat Qatadah, dan Ishaq. Kedua, dia berkewajiban mandi, karena air yang menyerupai mani itu telah keluar dari kemaluannya, di mana ini merupakan pendapat Al Hasan.
Mengenai masalah yang terakhir ini Syekh Kamil Muhammad Uwaidah berpendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Juga apabila seorang suami telah memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan istrinya, meskipun tidak mengeluarkan mani maka berkewajiban untuk mandi.
Hal ketiga apabila Anda mengislamkan wanita kafir, maka wanita tersebut berkewajiban untuk mandi. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.
بَعَثَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ برَجُلٍ مِن بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ له ثُمَامَةُ بنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بسَارِيَةٍ مِن سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إلَيْهِ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقَالَ: ما عِنْدَكَ يا ثُمَامَةُ؟ فَقَالَ: عِندِي خَيْرٌ يا مُحَمَّدُ، إنْ تَقْتُلْنِي تَقْتُلْ ذَا دَمٍ، وإنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ علَى شَاكِرٍ، وإنْ كُنْتَ تُرِيدُ المَالَ فَسَلْ منه ما شِئْتَ، فَتُرِكَ حتَّى كانَ الغَدُ، ثُمَّ قَالَ له: ما عِنْدَكَ يا ثُمَامَةُ؟ قَالَ: ما قُلتُ لَكَ: إنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ علَى شَاكِرٍ، فَتَرَكَهُ حتَّى كانَ بَعْدَ الغَدِ، فَقَالَ: ما عِنْدَكَ يا ثُمَامَةُ؟ فَقَالَ: عِندِي ما قُلتُ لَكَ، فَقَالَ: أطْلِقُوا ثُمَامَةَ فَانْطَلَقَ إلى نَجْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَقَالَ: أشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللَّهِ، يا مُحَمَّدُ، واللَّهِ ما كانَ علَى الأرْضِ وجْهٌ أبْغَضَ إلَيَّ مِن وجْهِكَ، فقَدْ أصْبَحَ وجْهُكَ أحَبَّ الوُجُوهِ إلَيَّ، واللَّهِ ما كانَ مِن دِينٍ أبْغَضَ إلَيَّ مِن دِينِكَ، فأصْبَحَ دِينُكَ أحَبَّ الدِّينِ إلَيَّ، واللَّهِ ما كانَ مِن بَلَدٍ أبْغَضُ إلَيَّ مِن بَلَدِكَ، فأصْبَحَ بَلَدُكَ أحَبَّ البِلَادِ إلَيَّ، وإنَّ خَيْلَكَ أخَذَتْنِي وأَنَا أُرِيدُ العُمْرَةَ، فَمَاذَا تَرَى؟ فَبَشَّرَهُ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وأَمَرَهُ أنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ قَالَ له قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، ولَكِنْ أسْلَمْتُ مع مُحَمَّدٍ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، ولَا واللَّهِ، لا يَأْتِيكُمْ مِنَ اليَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ، حتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ.
"Bahwa Tsumama al-Hanafi pernah ditawan kaum Muslimin, lalu Nabi mendatanginya pada pagi hari, seraya bertanya apa yang kamu Tsumamah? Ia menjawab: jika engkau hendak membunuhku berarti engkau membunuh orang yang berdarah dan jika engkau bebaskan aku, berarti engkau telah membebaskan orang yang tahu berterima kasih. Sedangkan apabila engkau menghendaki harta, kami akan berikan sebanyak yang kau kehendaki. Para sahabat pada saat itu lebih menginginkan tebusan atas dirinya serta berkata: Apa perlunya kita membunuh orang ini? kemudian Rasulullah pun membiarkannya dan ia setelah kejadian itu masuk Islam. Lalu Rasulullah membebaskan dan membawanya ke kebun milik Abu Thalhah seraya memerintahkan kepadanya untuk mandi. Maka ia pun mandi dan mengerjakan sholat dua rakaat. Selanjutnya Nabi bersabda: ‘’Telah baik Islam saudara kalian ini”. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Hal keempat adalah kematian. Menurut ijma ulama, wanita muslimah yang meninggal dunia wajib untuk dimandikan titik Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah untuk memandikan putrinya, Zainab pada saat meninggal dunia.