REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten menindak sebanyak 11 pasangan muda-mudi berusia belasan tahun yang kedapatan menginap di sebuah hotel di Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Ahad (4/10) malam WIB.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, pengamanan tersebut bermula dari laporan keresahan masyarakat terkait keberadaan hotel yang diduga sebagai tempat prostitusi itu.
"Dari hasil pengaduan masyarakat, lokasi tersebut ada indikasi untuk prostitusi. Kemudian dilakukan operasi Perda 8, ditemukan 11 pasangan tanpa identitas pasangan resmi, jadi kita gelandang ke Satpol PP," ujar Ghufron saat dihubungi wartawan, Senin (5/10).
Ghufron menuturkan, pasangan yang diciduk tersebut berusia masih sangat muda di kisaran 17 tahun hingga 20 tahunan. Semua pasangan yang dibawa petugas tidak memiliki surat nikah. "Ada yang 17, 18, ada yang 20-an. Hitungannya masih muda-muda," terangnya.
Belasan muda mudi tersebut ditindak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Ghufron menerangkan, awalnya 11 pasangan muda mudi tersebut akan dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang. Namun tempat tersebut masih digunakan untuk fasilitas isolasi pasien Covid-19.
Alhasil, semuanya diserahkan ke keluarga mereka masing-masing untuk dibina. "Akhirnya kita serahkan ke keluarga, kita panggil keluarganya, kita minta buat surat pernyataan. Kita kembalikan ke orang tua," jelasnya.
Ghufron melanjutkan, adapun terkait dengan pengelola hotel, Satpol PP memanggil pihak hotel, dalam hal ini Hotel RedDoorz, yang diduga menjadi tempat prostitusi tersebut untuk dimintai keterangan. Pemanggilan diketahui dilakukan pada Senin ini.