Senin 05 Oct 2020 13:34 WIB

Persis Laporkan Pelaku yang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian

Pria berinisial KW diduga lakukan ujaran kebencian terkait Masjid Persis.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan / Red: Nashih Nashrullah
Pria berinisial KW diduga lakukan ujaran kebencian terkait Masjid Persis. Ilustrasi Hate Speech / Ujaran kebencian
Foto: Foto : MgRol_94
Pria berinisial KW diduga lakukan ujaran kebencian terkait Masjid Persis. Ilustrasi Hate Speech / Ujaran kebencian

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-  Persatuan Islam (Persis) melaporkan seorang pria berinisal KW, pelaku yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap masjid milik Persis di Pesantren Pajagalan, Ahad (4/10) malam. Diketahui pelaku diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Tiktok.

Tim Advokat LBH PP Persis, Zamzam Raziqin mengatakan pihaknya sudah melaporkan pelaku yang diduga telah melakukan ujaran kebencian ke polisi. Menurutnya, pelaku diduga melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga

"Sudah dilaporkan kemarin jam 11.00 malam oleh pihak sekolah," ujarnya saat dihubungi, Senin (5/10). Ia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terhadap pelaku ke Polrestabes Bandung.

Menurutnya, pihaknya sempat menanyakan kepada penyidik tentang penerapan pasal penodaan agama yang dikenakan kepada  pelaku. Katanya, penyidik langsung menunjuk pada pasak undang-undang ITE yang memiliki ancaman hukuman lebih berat dibandingkan pasal penodaan agama.

Zamzam mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum terhadap pelaku yang dilakukan oleh penyidik. Menurutnya, pihaknya akan diberi tahu perkembangan kasus tersebut.

Ia pun meminta agar jamaah Persis tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada LBH Persis dan pihak kepolisian. "Terhadap jamaah untuk saat ini semua tetap tenang semuanya karena semua proses hukum dikelola LBH," katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan penodaan agama kembali muncul di Kota Bandung. Kali ini, seorang warga yang diketahui berinisial KW diduga melakukan penodaan agama terhadap masjid di Jalan Pajagalan milik organisasi masyarakat (Ormas) Persatuan Islam (Persis), Ahad (4/9) sore kemarin.

Dalam akun Tiktoknya, pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pajagalan melintasi pesantren Pajagalan mengaku mendengarkan suara musik tidak senonoh dari arah masjid tersebut. Ia pun menilai hal tersebut tidak pantas dilakukan. 

"Guys, gua lagi jalan-jalan terus gua mendengar suara ini (suara musik) ternyata suaranya dari sana guys (menunjuk masjid Pajagalan). Yang nyetel lagu ini bener bener gak ada ahlak, kacau, kacau, haduh," ujarnya.

Tak elak, pernyataannya di media sosial viral dan memicu kemarahan para jemaah Persis dan alumni pesantren Pajagalan. Ratusan komentar mempertanyakan sikapnya tersebut muncul di akun instagramnya. 

Pelaku pun berhasil diamankan oleh jemaah Persis di Masjid Pajagalan, Ahad (4/10) malam dan sempat dimintai klarifikasi atas pernyataannya tersebut di media sosial. Sejumlah massa semakin bertambah di masjid tersebut sehingga akhirnya pelaku dibawa pihak kepolisian ke Polsek Astanaanyar dan dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement