REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI-Malaysia Batalyon Infanteri 623/Bhakti Wira Utama menangkap seorang pelaku penculikan anak berusia 12 tahun. Pelaku bernama Muhammad Asri Bin Dahlan (19) ditangkap di Pelabuhan Speed Sei Ular, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (29/9).
Komandan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, Letkol Inf. Yordania mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya menerima laporan dari keluarga korban bahwa siswi SD itu diculik. Dia menuturkan, pihaknya pun segera menghubungi pos sepanjang perbatasan RI-Malaysia dan melakukan penelusuran.
"Kami langsung menghubungi pos sepanjang perbatasan RI-Malaysia dari wilayah Sebuku sampai Seimanggaris untuk segera melakukan pemeriksaan dan mencari oknum yang diduga menculik anak di bawah umur tersebut," kata Yordania melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/10).
Setelah ditangkap, sambung Yordania, pelaku mengaku hendak membawa korban ke Malaysia. "(Dari) keterangan pelaku, korban akan dibawa ke Tawau, Malaysia melalui Sebatik," ungkap dia.
Yordania menuturkan, dari tangan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam berisi pakaian, satu ponsel, dan passport atas nama Muhammad Asri Bin Dahlan. Kini, pelaku pun telah diserahkan ke Polsek Sebuku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tugas kami adalah mengamankan perbatasan dari tindakan ilegal atau perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana. Selanjutnya, proses hukumnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang," papar dia.