REPUBLIKA.CO.ID, TAKE,BEKASI -- Berdasarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440 tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19, semua kegiatan ekonomi dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Namun, Rahmat Effendi, sebagai orang nomor satu di Kota Bekasi ‘merevisi’ perintah dalam maklumatnya.
Dia mengatakan, pelaku usaha terutama restoran dan kafe bukan diwajibkan untuk menutup lapak dagangan mereka pada pukul 18.00 WIB, akan tetapi tetap dibolehkan namun harus take away. “Kita baru tadi apel pagi evaluasi, ada hal-hal yang sebenarnya tidak seperti itu. Rumah makan, dia tidak boleh dine in sampai dengan jam 18.00 WIB, tetapi pukul 18.00 WIB sampai dengan umpamanya jam 20.00 - 24.00 WIB boleh, tapi menggunakan drive thru/take away,” jelas Pepen, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Senin (5/10).
Pepen mengatakan, untuk restoran cepat saji, dan warteg dibolehkan buka hingga 24 jam. Dengan syarat tidak boleh makan di tempat di atas pukul 18.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memperketat kegiatan warga.
Dia belum dapat berkomentar apakah maklumat ini akan tetap dilanjutkan atau selesai sampai 7 Oktober 2020. Menurutnya, semua tergantung pada Keputusan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. “Kita tunggu satu minggu, karena Pak Menko Maritim dan Investasi menyampaikan tadinya minta dua minggu,” tuturnya.