REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima tempat usaha di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/10) ditutup. Mereka kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Ada lima tempat usaha yang kami tindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Satu usaha lainnya kita datangi sudah menerapkan itu," kata Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko saat dikonfirmasi, Selasa.
Danang menjelaskan, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Penutupan itu dilakukan selama tiga hari ke depan.
Pengelola maupun pemilik akan diberikan waktu untuk memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika tak sanggup, Danang mengancam, akan memberikan sanksi lebih tegas berupa administrasi hingga denda.
"Mereka (pemilik atau pengelola tempat usaha) wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti wastafel, thermo gun, maupun mengatur jaga jarak," kata dia.
Selain itu, tempat usaha diwajibkan untuk menerapkan sistem work from home kepada sebagian pekerja. Langkah itu untuk mengurangi kepadatan kapasitas di tempat usaha tersebut.
Jika protokol kesehatan telah dipenuhi, Danang meminta, pengeloa melapor ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Sunter Agung. Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan untuk memestikan tempat usaha itu telah memenuhi protokol kesehatan.
"Kalau protokol kesehatan itu sudah dipenuhi maka silahkan kembali beroperasi. Jadi tempat usaha harus punya aspek menjaga kesehatan baik pegawai maupun masyarakat di sekitarnya," kata Danang mejelaskan.