REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima tempat usaha di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/10) ditutup. Mereka kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Ada lima tempat usaha yang kami tindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Satu usaha lainnya kita datangi sudah menerapkan itu," kata Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko saat dikonfirmasi, Selasa.
Danang menjelaskan, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Penutupan itu dilakukan selama tiga hari ke depan.
Pengelola maupun pemilik akan diberikan waktu untuk memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika tak sanggup, Danang mengancam, akan memberikan sanksi lebih tegas berupa administrasi hingga denda.