Selasa 06 Oct 2020 21:20 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, Lima Unit Usaha di Priok Ditutup

Tempat usaha wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas menyegel salah satu lantai pada gedung perkantoran di Jakarta (ilustrasi). Melanggar protokol kesehatan, lima tempat usaha di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/10) ditutup.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menyegel salah satu lantai pada gedung perkantoran di Jakarta (ilustrasi). Melanggar protokol kesehatan, lima tempat usaha di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/10) ditutup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima tempat usaha di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/10) ditutup. Mereka kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Ada lima tempat usaha yang kami tindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Satu usaha lainnya kita datangi sudah menerapkan itu," kata Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca Juga

Danang menjelaskan, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Penutupan itu dilakukan selama tiga hari ke depan.

Pengelola maupun pemilik akan diberikan waktu untuk memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika tak sanggup, Danang mengancam, akan memberikan sanksi lebih tegas berupa administrasi hingga denda.