REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 anggota DPR RI terkonfirmasi positif Covid-19. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, gedung perkantoran yang memiliki kasus terkonfirmasi positif covid-19 harus ditutup selama tiga hari.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Anies menjelaskan, penutupan yang dimaksud bukanlah seluruh komplek DPR RI melainkan hanya gedung tertentu yang menjadi tempat pejabat atau orang yang dinyatakan positif Covid-19 bekerja. Ia mencontohkan, Balai Kota Jakarta sempat ditutup selama tiga hari lantaran terdapat pejabat yang positif Covid-19. Namun, penutupan itu hanya dilakukan di satu lokasi, yakni Gedung G.
"Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," sambungnya.
Meski demikian, Anies belum mengetahui persis gedung mana yang menjadi tempat bekerja 18 anggota DPR positif Covid-19 itu. Akan tetapi, menurut dia, penutupan sementara gedung di kompleks DPR RI harus dilakukan.
"Kurang tahu (gedung yang mana), tapi ada 18 anggota dewan yang konfirmasi positif. Ya makanya, gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleksnya," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, 40 orang di lingkungan Kompleks Parlemen terkonfirmasi positif Covid-19. Di mana, 18 di antaranya merupakan anggota DPR. “Ya kabarnya ada 18 (anggota DPR positif Covid-19, Red) masuk 40 orang, staf, tenaga ahli,” ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).