REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Covid-19 khusus penertiban usaha menutup sementara cabang pabrik air minum dalam kemasan di kawasan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (7/10).
Kepala Bagian Perekonomian Jakbar, Mohammad Iqbal mengatakan, pabrik tersebut belum menerapkan bekerja dari rumah dan menyediakan fasilitas kebersihan sesuai protokol kesehatan (prokes) Covid-19. "Prokes belum dijalankan maksimal, baru masuk saja tidak ada keran air, antrean menumpuk, hand sanitizer, dan cairan disinfektan belum tersedia," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar memberi sanksi penutupan operasional pabrik sementara hingga tiga hari ke depan. Terakhir, jika pelanggaran masih berlanjut, dikenakan sanksi denda progresif antara Rp 50 juta-150 juta hingga pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020.
Sementara Gedung 21 Lantai Hayam Wuruk Plaza di Tamansari, Jakbar terkena inspeksi mendadak (sidak) tim Satgas Penegakan Covid-19 dari Pemkot Jakbar. Satpol PP memeriksa isi kantor. Beberapa kantor ada yang menerapkan bekerja di rumah 100 persen, namun ada juga yang menerapkan bekerja di rumah sebanyak 25-50 persen.
Satpol PP dan Sudin Kesehatan Jaknar mencatat ketertiban di lift gedung tersebut. Lift gedung yang hanya seluas 3x3 meter itu kerap diisi berdesakan oleh karyawan kantor. Hal itu diketahui saat karyawan kantor keluar dari lift untuk istirahat.
Selain itu, meski lift sudah diberi marka pembatas isi, jumlah marka melebihi kapasitas protokol kesehatan. "Karena lift-nya kecil harusnya maksimal empat orang. Tapi ini sampai lima jadi kami minta kapasitas kurangi satu," ujar Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat usai melakukan sidak.