REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) ke berbagai pelosok Sumbar sejak pekan lalu. Hal itu dilakukan sebelum perda yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 ini diberlakukan. Tujuannya, tak lain menekan pertumbuhan kasus positif covid-19 di Sumbar.
Pada Rabu (7/10) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melakukan sosialisasi di Kota Pariaman."Kami mengingatkan bahwa ada sanksi tegas yang menunggu bagi para pelanggar protokol ke sehatan.Kami ingin memutus mata rantai penu laran Covid- 19," kata Irwan di Pasar Kota Pariaman.
Dalam kegiatan itu, Irwan membagikan masker kepada ratusan warga. Dia juga sempat berdialog dengan warga untuk memberitahukan pentingnya mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan.Saat ini, kata dia, korban penularan Covid-19 di Sumbar sudah mencapai 7.000 orang.
Irwan ingin warga menaati protokol kesehatan supaya aktivitas mereka tetap berlangsung di tengah pandemi. Dengan begitu, perekonomian dapat bangkit kembali pascaterpuruk sejak pandemi masuk Sumbar.
Sejumlah sanksi diatur dalam Perda AKB tersebut, mulai dari teguran, denda paling banyak Rp 250 ribu, sampai sanksi kurungan. "Para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Irwan. (febrian fachri ed: ilham tirta)