Kamis 08 Oct 2020 20:24 WIB

Mendes PDTT Setuju Penguatan Hak Masyarakat Adat

Perlu kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil untuk pemberdayaan masyarakat adat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan banyak di antara masyarakat adat yang masih mengalami situasi rentan dan marginal.
Foto: istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan banyak di antara masyarakat adat yang masih mengalami situasi rentan dan marginal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan banyak di antara masyarakat adat yang masih mengalami situasi rentan dan marginal. Untuk itu, menurutnya, dibutuhkan penguatan kapasitas agar masyarakat adat dapat mengakses hak-haknya.

"Perlu adanya kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil untuk pemberdayaan masyarakat adat, guna memperkuat kapasitas mereka dalam mengakses hak-haknya," ujar Menteri Abdul Halim dalam Diskusi daring, Pemberdayaan Masyarakat Adat di Indonesia, Kamis (8/10).

Baca Juga

Mendes PDTT yang akrab Gus Menteri, ini mengatakan, beberapa hak masyarakat adat yang menjadi perhatian komunitas khusus diantaranya hak atas wilayah adat, hak atas budaya spiritual, hak atas perempuan adat, hak atas anak dan pemuda, hak atas lingkungan hidup, dan sebagainya.

Terkait hal tersebut, menurutnya, pemberdayaan masyarakat adat sebagaimana hak yang dimiliki tersebut dapat dilakukan melalui tiga jalan, yakni jalan kebudayaan; demokrasi; dan pembangunan partisipatif.

"Secara ideal, perlindungan masyarakat adat dilakukan secara komprehensif dengan merubah struktur pengakuan yang terintegerasi. Karena masing-masing arena dari semua hak itu saling berhubungan," ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menghadirkan postur baru desa sebagai konstruksi penggabungan antara masyarakat yang berpemerintahan secara mandiri dan institusi pemerintah negara di tingkat lokal.

Terkait hal tersebut, ia berharap kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, dapat ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement