REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah bakal memproses hukum pelaku dan aktor-aktor yang menunggangi demonstrasi menolak Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan tindakan anarkistis dan kriminal di sejumlah daerah. Pada Kamis (8/10), terjadi gelombang demonstrasi di berbagai daerah, baik diikuti buruh, aktivis, mahasiswa, dan siswa yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
"Pemerintah melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ucap Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis malam.
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Mahfud mengeklaim, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, menurut dia, ketidakpuasaan atas UU Cipta Kerja bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yaitu dengan menyalurkan lewat PP (peraturan pemerintah), perpers (peraturan presiden), permen (peraturan menteri), perkada (peraturan kepala daerah) sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi dan formal ke MK," kata mantan ketua MK tersebut.
Pemerintah pun, kata Mahfud, menyayangkan adanya aksi-aksi anarkistis yang dilakukan oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas serta menjarah. "Tindakan itu jelas merupakan kriminil dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata Mahfud menegaskan.