Sabtu 10 Oct 2020 07:19 WIB

21 Orang Pendemo UU Ciptaker di Medan Reaktif

Pendemo yang reaktif diserahkan ke Gugus Tugas Kota Medan.

Pekerja membersihkan puing-puing kaca gedung DPRD Sumut pascabentrok unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/10/2020). Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) menyebabkan kaca dan pagar gedung DPRD rusak akibat dilempar dan didorong massa aksi.
Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA
Pekerja membersihkan puing-puing kaca gedung DPRD Sumut pascabentrok unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/10/2020). Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) menyebabkan kaca dan pagar gedung DPRD rusak akibat dilempar dan didorong massa aksi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Martuani Sormin, Jumat (9/10), mengatakan telah mengamankan 243 pendemo dari aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Medan. Sebanyak 21 dan ratusan pendemo itu dinyatakan reaktif Covid-19.

"Total 243 orang diamankan saat aksi di Medan. Dari rapid test pertama, kita temukan ada 21 orang reaktif," katanya saat dijumpai di Mapolrestabes Medan.

Baca Juga

Pendemo yang dinyatakan reaktif Covid-19 selanjutnya diserahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan untuk diisolasi.

"Kita sudah bicara dengan Gugus Tugas Kota Medan untuk langsung diisolasi. Karena kita tidak mau dari 21 orang ini meningkat menjadi terpapar corona virus," katanya.

Kapolda menyebukan, tiga orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kedapatan membawa klewang dan terduga pelaku pembakaran mobil Waka Rumkit Bhayangkara Medan di Jalan Sekip, Medan Petisah.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka baru terkait aksi anarkis tersebut. "Untuk keseluruhan di Sumut ada 253 orang yang diamankan. Sebanyak 9 orang di antaranya di Labuhan Batu, 1 orang di Tapsel dan 243 orang di Medan," katanya.

Sebelumnya, unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, pada Kamis di halaman Gedung DPRD Sumatra Utara berujung ricuh. Sejumlah fasilitas umum turut dibakar dan dirusak oleh massa termasuk kaca gedung DPRD Sumut yang pecah akibat lemparan batu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement