Ahad 11 Oct 2020 15:53 WIB

Ketua MUI Jelaskan Hukum Demonstrasi dalam Islam

Di masa Nabi menurut ketua MUI tak ada demonstrasi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Ketua MUI Jelaskan Hukum Demonstrasi dalam Islam. FOTO:   Aksi Demonstrasi (ilustrasi)
Foto: RepublikaAditya Pradana Putra
Ketua MUI Jelaskan Hukum Demonstrasi dalam Islam. FOTO: Aksi Demonstrasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo memberi penjelasan mengenai bagaimana Islam memandang aksi demonstrasi. Dia memaparkan, di dalam Alquran maupun hadits, memang tidak ada yang mengulas aksi unjuk rasa secara tekstual.

Huzaemah melanjutkan, di zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat Khulafaur Rasyidin, pun tidak ada aksi unjuk rasa yang beramai-ramai turun ke jalan. Termasuk, imam dari empat mazhab populer juga tidak memberi ulasan soal demonstrasi karena tidak terjadi di zaman itu.

Baca Juga

Namun, Huzaemah menerangkan, semua ulama dari dulu sampai sekarang menganjurkan untuk berbuat amar ma'ruf nahi mungkar (mengajak berbuat baik dan menjauhi larangan Allah SWT). "Jadi amar ma'ruf nahi munkar ini berbeda-beda penerapannya, sesuai dengan kondisi zaman," terangnya kepada Republika, Ahad (11/10).

Menurut Huzaemah, aksi demonstrasi berkaitan dengan amar ma'ruf nahi munkar. "Ayat dan hadis tentang amar ma'ruf nahi munkar ini banyak. Menyampaikan pendapat atau saran itu sebagai amar ma'ruf. Jadi dasarnya pada amar ma'ruf nahi munkar," ucap Rektor Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) ini.

Karena itu, Huzaemah memandang, Islam membolehkan aksi demonstrasi selama tidak anarkis. Nabi Muhammad SAW, sebelum berperang, selalu berpesan kepada para Sahabat untuk tidak merusak tanaman ataupun pepohonan, dan tidak membunuh orang tua, perempuan maupun anak-anak.

"Itu kalau berperang, sekarang kita bukan berperang, tetapi menyampaikan hak-hak kita dan hak umum seperti UU Cipta Kerja yang diributkan itu. Di situ ada hak-hak kita terutama orang kecil, misalnya hak terkait pensiun dan sebagainya," tutur Guru Besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah itu.

Aksi demonstrasi merupakan tindakan wajar karena masyarakat hanya ingin menuntut haknya kepada pemerintah terkait suatu kebijakan yang dinilai merugikan mereka. "Mereka menyampaikan pendapat untuk mengingatkan pemerintah maupun DPR tentang apa yang menjadi haknya, jadi wajar mereka menyampaikan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement