Senin 12 Oct 2020 06:10 WIB

Pemkot Tasikmalaya Tetapkan Keracunan Massal Sebagai KLB

Jumlah korban diduga akibat keracunan massal sudah mencapai 215 orang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Pemkot Tasikmalaya menetapkan kasus keracunan massal dengan korban mencapai 215 orang sebagai KLB. Foto warga diduga keracunan dibopong ke Puskesmas Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pemkot Tasikmalaya menetapkan kasus keracunan massal dengan korban mencapai 215 orang sebagai KLB. Foto warga diduga keracunan dibopong ke Puskesmas Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menetapkan kejadian keracunan massal di Kecamatan Mangkubumi sebagai kejadian luar biasa (KLB). Seluruh biaya pengobatan pasien akan ditanggung oleh pemerintah. 

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, pihaknya telah menetapkan keracunan massal itu sebagai KLB. Sebab, jumlah korban diduga akibat keracunan massal sudah mencapai ratusan. "Sekarang sudah 215 (korban). Kami saat ini juga menetapkan KLB," kata dia, Ahad (11/10) malam.

Baca Juga

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, hingga Ahad malam total korban keracunan massal sudah di angka 215 orang. Sebanyak 171 orang telah sembuh dan 44 orang masih menjalani perawatan di ruang kelas sekolah, puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

Budi menyebutkan, dengan adanya status KLB, para pasien tak perlu khawatir dengan biaya pengobatan. Ia memastikan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung Pemkot Tasikmalaya. "Kita berharap ini dapat selesai secepatnya," kata dia.