Senin 12 Oct 2020 17:02 WIB

Gubernur Lampung Dukung UU Ciptaker

Gubernur telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menyosialisasikan UU Ciptaker.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Meski mahasiswa di Lampung menolak, namun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendukung Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020. Gubernur telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menyosialisasikan UU tersebut. “Ya segera (UU Ciptaker) disosialisasikan,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada wartawan di Pemprov Lampung, Senin (12/10).

Menurut dia, dalam sosialisasi UU Ciptaker tersebut, gubernur Lampung telah berkooridinasi dengan kapolda, bupati, dan danrem serta instansi terkait. Sosialisasi UU Ciptaker tersebut agar masyarakat teduh, aman, nyaman, dan ekonomi terjaga.

Baca Juga

Selain itu, dia menyatakan, sosialisasi UU Ciptaker tersebut dapat mencegah terjadinya atau timbulnya klaster baru Covid-19 pasca-aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Pada Rabu (7/10), sejumlah mahasiswa, pelajar, dan sebagian buruh di Bandar Lampung menggelar aksi unjuk rasa menolak adanya UU Ciptaker. Aksi berawal di Bundara Tugu Gajah bergerak ke Gedung DPRD Lampung. Menjelang petang hari, aksi massa tersebut berujung ricuh dengan aparat kepolisian. Beberapa orang peserta aksi mengalami luka, dan beberapa diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Menurut Gubernur Arinal, negara tidak pernah merugikan rakyatnya. UU Ciptaker bertujuan mempermudah investasi di Indonesia dalam membuka lapangan kerja baru. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja, termasuk di Lampung. 

Dia menjelaskan soal UMP tetap ada, jaminan sosial tetap ada termasuk pesangon buruh/pekerja, juga hak cuti tetap ada, PHK tidak sepihak. Hal sama diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Lukmansyah. Menurut dia, UU Ciptaker segera dipublikasikan dan disosialisasikan. 

Di dalam UU tersebut, kata dia, UMP tetap ada, PHK sepihak tidak ada, pesangon tetap ada, dan hak cuti juga masih ada. Saat ini, ia masih menunggu final draft UU Ciptaker tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement