Senin 12 Oct 2020 17:58 WIB

Kapolda Metro Jaya: Boleh Demo Asal Tertib

Demo menolak UU Cipta Kerja diperkirakan masih akan terus berlanjut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan, aksi penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan undang-undang. Namun, ia mengingatkan, demonstrasi harus dilaksanakan dengan tertib.

"Aksi unjuk rasa itu dibolehkan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selama aksi itu berjalan damai, tertib tentunya kami dari kepolisian dan dibantu TNI dan juga Pemda. Kami akan melakukan dan melayani kami akan mengawal dan mengamankan," tegas Nana dalam konferensi pers di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Baca Juga

Nana menegaskan, ketika unjuk rasa tersebut berubah menjadi anarkisme maka pihaknya akan menindak tegas dan tentunya akan melakukan penegakan hukum. Kendati demikian, sesuai arahan Kapolri yaitu selalu mengedepankan upaya persuasif, humanis tetapi tegas. Untuk aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, dari kelompok buruh dan mahasiswa yang memang ada pengajuan surat pemberitahuan.

"Itu dari awal dari beberapa waktu yang lalu yang sudah terjadi dapat dilaksanakan dengan damai. Kemudian dengan tertib memang ada sedikit insiden-insiden dan sudah biasa," ungkap Nana.

Nana melanjutkan, aksi unjuk rasa yang terjadi pada 8 Oktober 2020 di depan Istana Negara itu awalnya berjalan dengan tertib. Tetapi, ketika mulai ada penyusupan atau ada kelompok yang bermain atau menunggangi kegiatan tersebut terjadilah kerusuhan. Pelemparan terhadap petugas kemudian terjadi perusakan dan pembakaran beberapa fasilitas umum.

Dari aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan tersbut pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.192 orang. Dari angka itu, itu sebabyak 135 orang yang berpotensi di tingkatkan ke penyidikan dan sebanyak 83 orang sudah di tingkat proses penyidikan.

"Kemudian 54 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 28 di anataranya dilakukan penahanan. Tadi dari 1.192 orang ini hampir 64 persen adalah pelajar. Jadi banyak mayoritas pelajar dan mereka semua kami pulangkan tentunya orang tua dengan syarat datang dan mereka membuat pernyataan," terang Nana.

Belum dicabutnya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja memang berpotensi memunculkan demonstrasi lanjutan. Polda Metro Jaya pun pada Senin (12/10), kembali melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, beberapa ruas jalan yang menjadi titik masuk ke Istana Negara diblokade. Namun, pemblokadean atau pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional.

Pihaknya tidak ingin mengambil risiko sehingga dilakukan rekayasa lalu lintas. Hari ini sudah mulai rekayasa arus lalin lagi, beberapa ada blokade.

"Nanti dilihat kalau aman-aman saja, kami bikin normal lagi," kata Sambodo, Senin (12/10).

Sambodo menjelaskan, setidaknya ada beberapa rencana pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan sekitar Istana Negara. Di antanya, arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira.

"Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju ke Jalan Veteran III diluruskan ke traffic light Harmoni," jelas Sambodo.

Kemudian, arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin yang akan menuju ke Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan Jalan Kebon Sirih. Terus, arus lalu lintas dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.

Sambodo melanjutkan, arus lalu lintas dari Jalan Tanah Abang II yang akan lurus ke Jalan Museum dibelokkan ke kiri maupun ke kanan. Arus lalu lintas dari Jalan Majapahit yang akan belok ke kiri ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit.

"Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda dan arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun dibelokkan ke kanan Jalan Gajah Mada," ungkap Sambodo.

Terakhir, kata Sambodo, arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok ke kiri ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin dan arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin yang akan belok ke kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Adul Muis.

photo
Fakta Angka UU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement