Selasa 13 Oct 2020 00:27 WIB

Kemenparekraf Susun Panduan Konser di Tengah Pandemi

Protokol kesehatan harus diterapkan bagi penampil dan penonton konser.

Red: Indira Rezkisari
Grup band Jikustik tampil saat konser dengan konsep drive-in di Sleman City Hall, Yogyakarta, Ahad (20/9) malam. Konser dengan konsep drive-in ini penonton menyaksikan musik dari dalam mobil. Mobil diatur jaraknya sedemikian rupa agar memenuhi protokol kesehatan Covid-19.  Konser dengan konsep ini merupakan yang pertama di Yogyakarta sejak masa pandemi Covid-19. Grup band yang tampil pada konser ini yakni Jikustik dan Soulgroove.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Grup band Jikustik tampil saat konser dengan konsep drive-in di Sleman City Hall, Yogyakarta, Ahad (20/9) malam. Konser dengan konsep drive-in ini penonton menyaksikan musik dari dalam mobil. Mobil diatur jaraknya sedemikian rupa agar memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Konser dengan konsep ini merupakan yang pertama di Yogyakarta sejak masa pandemi Covid-19. Grup band yang tampil pada konser ini yakni Jikustik dan Soulgroove.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI meluncurkan panduan terbaru bagi para musisi, promotor, dan masyarakat yang rindu merasakan sensasi konser di tengah pandemi.

"Kemenparekraf membuat panduan teknis untuk bidang musik, tentang bagaimana menyelenggarakan acara musik saat pandemi. Terdapat panduan umum dan khusus untuk hal ini," kata Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ari Juliano Gema, melalui diskusi daring, Senin (12/10).

Baca Juga

Adapun panduan umum terkait protokol kesehatan. Yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan teratur, dan menjaga jarak.

Sementara, untuk panduan khusus di pertunjukan musik, Ari mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pihak-pihak terkait. Kemenparekraf mengimbau seluruh musisi, kru, dan kru panggung yang terlibat sudah melakukan rapid test atau swab test dengan hasil negatif, dilampiri pernyataan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang.

"Upayakan setiap penampil menggunakan instrumen pribadi yang sudah didisinfeksi dan tidak menggunakan instrumen secara bergantian dengan penampil lain," kata Ari.

Selanjutnya, tidak mengajak penonton untuk ikut terlibat di atas panggung, dan mengupayakan agar konferensi pers dan jumpa penggemar dilakukan secara daring. Penampil mendapat pengecualian tidak memakai masker hanya pada saat di atas panggung. Namun tetap melakukan langkah-langkah preventif lainnya, seperti jaga jarak, gunakan face shield, partisi, dan inovasi lainnya yang dapat meningkatkan perlindungan diri sendiri dan orang di sekitarnya.

Untuk antrean, dianjurkan untuk menyediakan jalur tambahan setelah pemeriksaan tiket untuk pengecekan suhu tubuh penonton, dan atur antrean masuk dan keluar area konser.

Buat barikade untuk menjaga jarak dari penonton ke panggung dan antara sesama penonton, serta atur lalu lintas kendaraan di area konser agar terkendali dan tidak terjadi kerumunan.

Lebih lanjut, Ari memaparkan, untuk pertunjukan musik seperti homeband di kafe yang akan dibuka dengan kapasitas 50 persen, ia menyarankan agar pengunjung tidak beranjak dari tempat duduk selama acara musik berlangsung.

Adapun saran untuk menggunakan teknologi digital untuk mengumpulkan permintaan lagu dari penonton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement