REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pelajar yang masih dibawah umur diamankan karena terlibat dalam kericuhan saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberikan imbauan kepada orang tua, guru dan dinas pendidikan.
"Kami menghimbau kepada orang tua kemudian kepada guru, dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan. Pengendalian jangan sampai mereka karena terhasut diajak, mengikuti ini dan kemudian mereka dimanfaatkan melakukan anarkisme juga vandalisme," ujar Irjen Nana Sudjana saat konferensi pers di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Menurut Nana, para pelajar yang terlibat kerusuhan pada aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja tidak hanya dari wilayah hukum Polda Metro Jaya saja. Mereka pelajar dari berbagai daerah, seperti Tangerang, Subang, Karawang, Bogor termasuk dari Indramayu.
Selain itu, Nana juga menghimbau kepada masyarakat khususnya, kepada pengunjuk rasa agar selalu menjaga setiap menggelar aksi. Jangan sampai, kata Nana, aksi mereka disusupi atau ditunggangi oleh kelompok-kelompok anti kemapanan yang kemudian mereka melakukan anarkisme.
"Kami Polri beserta TNI akan melakukan atau melaksanakan tindakan tegas dan kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku," tegas Nana.
Lanjut Nana, masyarakat mewanti-wanti agar tidak mudah terpancing dan harus cerdas menyikapi seruan, ajakan serta undangan melalui media sosial maupun konten provokasi untuk melakukan aksi yang mengarah kepada anarkisme ini. Nana berharap kepada masyarakat untuk menyaring sebelum mereka men-share. Jangan sampai karena masalah itu mereka jadi tersangka terkait dengan penyebara hoaks tersebut.
"Saya menghimbau kepada masyarakatnya bahwa Jakarta dan sekitarnya maish zona merah. Dalam zona merah penyebaran Covid-19 menurut WHO bahwa Jakarta ini beresiko tinggi untuk Penularan Covid-19 ini," kata Nana.
Selanjutnya, Nana menegaskan pihakmya tidak akan membiarkan masyarakat berlaku semaunya dan juga akan meresahkan masyarakat itu sendiri. Apalagi di Jakarta merupakan barometer dan pihaknya akan menjamin dengan sekuat tenaga menjaga kemanana di Jakarta ini.
Masih kata Nana, sejauh ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.192 orang. Dari angka itu, itu sebabyak 135 orang yang berpotensi di tingkatkan ke penyidikan dan sebanyak 83 orang sudah di tingkat proses penyidikan. Kemudian 54 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 28 di anataranya dilakukan penahanan. Ironisnya dari 1.192 orang hampir 64 persennya adalah pelajar.
"Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 212, pasal 218 pasal 170 dan dan pasal 406 KUHP. Ini berbagai pasal yang kami terapkan tentunya dengan peran yang mereka lakukan dan kami dalam hal ini tanpa ada bukti kami melakukan persangkaan kepada yang bersangkutan," jelasnya.