Selasa 13 Oct 2020 21:05 WIB

In Picture: Aksi Polisi Membubarkan Unjuk Rasa Menolak UU Omnibus Law

..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah anggota kepolisian saat membubarkan massa aksi di Jakarta, Rabu (13/10). Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota kepolisian menembakan gas air mata saat membubarkan massa aksi di Jakarta, Rabu (13/10). Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota kepolisian menembakan gas air mata saat membubarkan massa aksi di Jakarta, Rabu (13/10). Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa saat bentrok dengan anggota kepolisian di Jakarta, Rabu (13/10). Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa saat bentrok dengan anggota kepolisian di Jakarta, Rabu (13/10). Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah anggota kepolisian bersiap membubarkan massa aksi di Jakarta, Rabu (13/10). Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota kepolisian saat membubarkan massa aksi di Jakarta, Rabu (13/10). 

Ribuan massa turun ke jalan menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement