REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan, perubahan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan menjadi PSBB Transisi di DKI Jakarta tak merubah kebijakan moda transportasi di Jabodetabek. Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan, pihaknya tetap melakukan pembatasan penumpang.
“Transportasi publik tetap berjalan untuk melayani masyarakat yang masih beraktifitas. Namun, berlaku pembatasan dan pengendalian baik menyangkut kapasitas maupun frekuensi," kata Polana melalui pesan tertulisnya, Selasa (13/10).
Polana meminta, pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek menyusun aturan pelaksana moda transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang PengendalianTransportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menurut Polana, pembatasan kapasitas untuk menegakkan protokol kesehatan terutama melakukan jaga jarak.
Selain itu, Polana menguraikan, juga melakukan pembatasan frekuensi seiring berkurangnya penumpang. Pembatasan kapasitas maupun frekuensi dapat menyesuaikan status penyebaran Covid-19 di Jabodetabek.
“Untuk Jabodetabek mengingat telah menjadi wilayah teraglomerasi, BPTJ selalu mengupayakan agar kebijakan transportasi yang diputuskan oleh pemerintah daerah di dalamnya dapat sinkron satu sama lain,” kata Polana.
Polana menegaskan, pembatasan kapasitas demi menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir resiko penularan dan penyebaran covid-19 melalui angkutan umum. Seiring berjalannya waktu, Polana mengkalim, perilaku pengguna angkutan umum massal lebih disiplin dan teratur.
“Secara khusus saya perlu menyampaikan apresiasi pada para pengguna angkutan umum atas kesadaran mereka untuk konsisten patuh pada protokol kesehatan,” kata Polana.