REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama saling berbeda pendapat mengenai hukum dilarangnya makan dan minum sambil berdiri. Namun terlepas dari perdebatan itu, umat Islam bisa mengambil hikmah dari ajaran Nabi mengenai makan-minum dengan duduk sebagai adab dan juga manfaat kesehatannya.
Dalam buku Makan Minum Sambil Berdiri, Haramkah? Karya Syafri Muhammad Noor dijelaskan, makan dan minum duduk dalam dunia medis dapat dianggap lebih baik daripada makan atau minum sambil berdiri atau tiduran. Seperti dapat menyehatkan ginjal, terhindar dari dehidrasi, terhindar dari penyakit asam lambung, menyehatkan pencernaan, hingga dapat menenangkan saraf.
Tak hanya itu, dengan makan dan minum duduk, seseorang dapat terhindar dari penyakit artitis. Yaitu penyakit peradangan pada satu atau lebih persendiran yang disertai dengan rasa sakit, kebengkakan, kekakuan, dan keterbatasan bergerak. Penyakit ini dapat dipicu salah satunya oleh kebiasaan minum sambil berdiri.
Dan yang paling penting, makan dan minum sambil duduk menurut Ibnu Qayyim dapat memberi efek segar pada tubuh secara optimal. Hal ini dikarenakan air atau makanan yang dikonsumsi tidak tertampung atau tersentralisasi di lambung saja.
Bahkan jika ditinjau secara adat istiadat, di sebagian tempat terdapat kemungkinan bahwa makan dan minum sambil berdiri sering dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak sopan. Maka jikalau seseorang hendak mengikuti pendapat ulama mengenai bolehnya makan dan minum sambil berdiri, sebaiknya jangan sampai hal itu dilakukan dalam rangka melanggar aturan adat istiadat yang berlaku di suatu tempat.