REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Dahrius Husin, mengatakan setiap pasien Covid-19 yang meninggal dunia akan mendapat santunan dari pemerintah sebesar Rp 15 juta. Darius di Pekanbaru, Rabu (14/10), menyatakan santunan akan diberikan melalui Kementerian Sosial RI berdasarkan surat edaran pihak Kemensos bernomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Hingga Rabu siang jumlah kasus meninggal dunia akibat Covid-19 di Riau mencapai 230 orang.
"Begitu kami terima surat edaran tersebut, sudah langsung kami teruskan ke dinas sosial kabupaten dan kota di Riau. Karena nantinya yang mengusulkan adalah pihak pemerintah kabupaten kota," katanya.
Ia menjelaskan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia akibat infeksi virus SARS-CoV-2. Ahli waris perlu menyertakan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas atau dinas kesehatan setempat bahwa keluarnya benar meninggal akibat Covid-19.
Kemudian permohonan santunan tersebut diajukan ke Direktorat perlindungan sosial korban bencana sosial Kementerian sosial.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, jumlah kasus akumulatif Covid-19 di Riau mencapai 10.338 orang. Dari jumlah tersebut 6.367 sudah dinyatakan sembuh, dan 230 orang meninggal dunia. Masih ada 2.651 pasien yang menjalani perawatan dengan isolasi mandiri, sedangkan yang dirawat di rumah sakit ada 1.090 orang.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi menambahkan, pemerintah Indonesia terus berupaya menurunkan angka kematian pasien akibat virus corona. Hal tersebut menjadi salah satu isu utama yang diinginkan pemerintah pusat terkait 12 kabupaten dan kota, yang menjadi perhatian khusus karena banyak penyebaran kasus Covid-19.
Menurut dia, isu menurunkan angka kematian menjadi prioritas utama, yang mana bukan hanya keinginan pemerintah pusat tetapi juga keinginan Pemerintah Provinsi Riau.
"Kalau orang sakit kemudian sembuh, Insya Allah aman tapi kalau orang meninggal tidak mungkin hidup lagi dan poin utamanya ada di sini yaitu menurunkan angka kematian," ujarnya.
Sebelumnya, pada Maret 2020 silam, mewakili Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19.
Disampaikan oleh Dirjen PFM hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bentuk pehatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan Covid-19. “Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM, dikutip dari laman resmi Kemensos.