Rabu 14 Oct 2020 21:29 WIB

KPAI: Jangan Hilangkan Hak Pendidikan Anak yang Ikut Demo

KPAI tak ingin ada anak yang diancam dikeluarkan dari sekolah karena ikut demo.

Orang tua saat akan menjemput anaknya yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Hak atas pendidkan formal anak yang ikut demo tak boleh dicederai.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Orang tua saat akan menjemput anaknya yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Hak atas pendidkan formal anak yang ikut demo tak boleh dicederai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta agar dinas pendidikan tidak menghilangkan hak anak yang ikut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pernyataan itu dikemukakan terkait dengan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan yang dimuat salah satu media yang dianggap mengancam anak-anak yang menjadi peserta demonstrasi.

Menurut Retno, pejabat tersebut mengancam anak-anak yang ikut berunjuk rasa untuk dikeluarkan dari sekolah. Sebagai gantinya, mereka dapat mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta sekolah di pinggiran Sumatra Selatan.

Baca Juga

"Artinya, ada ancaman hak atas pendidikan formal, terutama di sekolah negeri," ujar Retno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan Riza Fahlevi pernah mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19. Akan tetapi, sejumlah pelajar ada yang memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo.

Narasi senada juga disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi. Kepada awak media, ia mengatakan akan memberikan sanksi hukuman berupa dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi melakukan tindakan anarkis.

"Padahal, anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi," kata Retno.

KPAI juga mengapresiasi dinas pendidikan yang melakukan upaya pencegahan, yakni dengan mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar. Retno menyebut, larangan itu tujuannya baik, yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.

"Niat baik tersebut tentu perlu diapresiasi, namun bentuknya seharusnya imbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orang tua peserta didiknya agar bisa bekerja sama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo, karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas dia.

Pelibatan orang tua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah. Retno mengingatkan bahwa peran keluarga sangat kuat dalam hal ini.

"Kami mengimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselamatan," ujarnya.

Jika sekolah dan dinas pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, menurut Retno, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orang tua, wali kelas dan guru bimbingan konseling. Sekolah tak sepatutnya memberikan hukuman mengeluarkan anak dari sekolah sehingga mereka kehilangan hak atas pendidikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement