Kamis 15 Oct 2020 15:13 WIB

Penyidik Kejakgung tak Temukan Bukti Suap Andi Irfan ke MA

Penyidik Kejakgung tak temukan bukti suap Andi Irfan Jaya ke MA.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Andi Irfan Jaya (kanan)
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Andi Irfan Jaya (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejakgung) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya tak menemukan bukti adanya penyuapan hakim dalam skandal fatwa terpidana Djoko Tjandra. Untuk itu, Menurutnya dugaan perbuatan pidana pemberian, dan janji ke oknum di Mahkamah Agung (MA) yang semula dituduhkan kepada tersangka Andi Irfan Jaya, tak dapat dipertahankan.

Febrie mengatakan, sebab itu, penyidikannya mencabut rencana penerapan Pasal 6 ayat (1) a UU Tipikor 31/1999-20/2001 terhadap Andi Irfan. "Tidak ada bukti penyuapan (kepada hakim) itu," ujar Febrie saat ditemui singkat di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/10). 

Baca Juga

Febrie mengungkapkan, terhadap Andi Irfan, saat ini, penyidik masih fokus pada pemberkasan perkara untuk pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntutan untuk diteliti sebelum disorongkan ke sidang pendakwaan. Menurutnya, bukti perbuatan yang menguatkan sangkaan, penyidikannya tetap mengandalkan Pasal 5 dan Pasal 15 UU Tipikor. 

"Pasal 6 kita turunkan. Dia (Andi Irfan) masuk ke pasal permufakatan jahat (untuk melakukan korupsi)," katanya Febrie.