REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, ada beberapa kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah berkaitan dengan kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada). Mulai dari kebutuhan yang legal seperti modal kampanye maupun tindakan melanggar hukum misalnya jual beli suara dan mahar politik dari kepala daerah kepada partai politik.
"Memang ada beberapa kasus yang menunjukkan adanya irisan antara korupsi kepala daerah dan kebutuhan atau kepentingan pemenangan pilkada," ujar Almas dalam konferensi nasional daring, Kamis (15/10).
Ia menyebutkan, setidaknya ada 11 kasus korupsi yang berhubungan dengan kontestasi pilkada per 2018. Misalnya kasus korupsi yang dilakukan mantan wali kota Cimahi, Atty Suharti dan suaminya yang juga wali kota Cimahi Itoc Tohija.
Bahkan, dalam putusan atau dakwaan jaksa disebutkan tertulis, tindakan korupsi yang dilakukan keduanya untuk kepentingan persiapan modal pilkada. Atty mengumpulkan uang untuk modal pilkada dari korupsi proyek infrastruktur yang dikerjakan di daerahnya.