Jumat 16 Oct 2020 17:19 WIB

Erdogan: Pemilu Turki tak akan Dipercepat

Pemilu akan tetap digelar sesuai jadwal pada Juni 2023.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: Turkish Presidency via AP, Pool
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, telah menepis kemungkinan mengadakan pemilihan lebih awal. Dia mengatakan, pemilihan akan diadakan sesuai jadwal pada Juni 2023.

“Di negara maju mana di dunia pemilu pernah diadakan sebelum waktu yang ditentukan?” kata Erdogan saat berbicara pada upacara pembukaan tahun ajaran 2020-2021, dikutip dari hurriyetdailynews.

Baca Juga

Erdogan menyatakan, tidak ada  negara maju dan berkembang melakukan pemilu lebih cepat dari tanggal yang telah ditetapkan. "Turki bukanlah Turki lama. Di Turki baru, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan, yaitu Juni 2023. Tidak ada pertanyaan untuk memajukannya,” katanya.

Masalah pemilihan lebih cepat digaungkan oleh oposisi utama pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP), Kemal Kılıcdaroglu. Pada 9 Oktober, dia memanggil pemimpin Partai Gerakan Nasionalis (MHP), Devlet Bahceli, meminta pemilihan lebih awal karena Turki dinilai tidak dikelola dengan baik.

“Keselamatan negara ini terletak pada pemilihan awal secepatnya. Saya memberitahu ini kepada siapa? Saya sedang memberi tahu Tuan Bahceli. Jika Anda menyukai negara ini, katakan besok pagi bahwa 'Cukup sudah cukup,' dan jalankan Turki untuk pemilihan cepat," kata Kılıcdaroglu kepada penyiar KRT.

Bahceli dikenal sebagai politisi yang telah membuat beberapa seruan untuk pemilihan awal di masa lalu. Partainya telah bersekutu dengan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa dalam beberapa tahun terakhir. Namun,  Bahceli, menyatakan, MHP bertekad untuk mengadakan pemilihan umum pada tanggal yang dijadwalkan pada Juni 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement