REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara kembali beroperasi menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi. Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2020 tentang Pengelolaan RPTRA pada saat pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Jakarta Utara memiliki 77 RPTRA yang pada prinsipnya semua sudah dapat dibuka di masa PSBB Transisi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi," kata Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Utara, Noer Subchan melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/10).
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya, jam operasional RPTRA mulai Pukul 07.00-17.00 WIB, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas, pengelola dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kemudian, dilakukan pengukuran suhu tubuh, batas usia minimal pengunjung di atas 9 tahun dan di bawah 60 tahun.
Meskipun demikian, Noer menjelaskan, pengelola RPTRA tetap memantau aktivitas masyarakat selama berada di area tersebut. Ia menyebut tak semua fasilitas dapat dipergunakan.
"Sejumlah fasilitas lain di area RPTRA seperti mushola, aula, ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang PKK Gross Mart, lapangan olahraga, alat permainan anak dan fitness outdoor untuk sementara waktu ini masih ditutup," jelasnya.
Pengelola RPTRA Rorotan Indah, Citra menjelaskan, pihaknya berinisiatif menggunakan Google form untuk mendata pengunjung RPTRA. Langkah itu untuk memudahkan pelacakan pada setiap pengunjung.
"Jika ada pengunjung yang datang, kami akan pakai Google form untuk mengisi biodata pengunjung seperti nama, usia, nomor HP dan alamat," ujar Citra.