Rabu 21 Oct 2020 11:48 WIB

Mantan Anak Buah Donald Trump Terlibat Skandal 1MDB

Mantan anak buah Donald Trump mengaku bersalah melobi pembatasan penyelidikan 1MDB

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Kasus skandal 1MDB (ilustrasi)
Foto: Channel News Asia
Kasus skandal 1MDB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan penggalang dana untuk Presiden Donald Trump, Elliott Broidy (63 tahun) mengaku bersalah karena secara ilegal melobi pemerintah AS untuk membatalkan penyelidikannya atas skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (20/10) waktu setempat. Dia juga mengaku bersalah karena berperan untuk mendeportasi miliarder China yang diasingkan.

Dilansir laman Channel News Asia, Broidy didakwa pada awal Oktober dengan satu tuduhan konspirasi untuk bertindak sebagai agen asing yang tidak terdaftar. Hal itu terjadi setelah agen itu diduga setuju untuk mengambil jutaan dolar AS untuk melobi pemerintahan Trump.

Baca Juga

Sebelumnya, Broidy adalah wakil ketua keuangan nasional Komite Nasional Republik. Jabatan itu diembannya setelah menjadi penggalang dana utama untuk kampanye presiden Trump tahun 2016 yang sukses.

Surat dakwaan mengatakan, Broidy direkrut pada 2017 oleh seorang warga negara asing yang tidak disebutkan namanya. Dia kemudian dikenal sebagai Low Taek Jho Malaysia.

Broidy direkrut Low untuk menekan pejabat AS agar mengakhiri penyelidikan mereka atas skandal yang menimpa perdana menteri Malaysia Najib Razak. Skandal tersebut melibatkan pencurian lebih dari 4,5 miliar dolar AS dari dana investasi negara 1MDB.

Low diduga berperan penting dalam memindahkan dan menyembunyikan sebagian dana yang dicuri tersebut. Lobi termasuk mencoba mengatur Najib dan Trump untuk bermain golf bersama pada September 2017, untuk memberi pemimpin Malaysia itu kesempatan menekan Trump agar mengakhiri penyelidikan AS.

Pertemuan golf tidak pernah terjadi, dan Low didakwa pada 2018 atas perannya dalam menyedot miliaran dari 1MDB. Selain itu, pada Mei 2017, Low memperkenalkan Broidy kepada seorang pejabat keamanan senior China.

Mereka membahas keinginan Beijing agar Washington mendeportasi taipan China yang diasingkan. Taipan itu dikenal sebagai Guo Wengui, seorang pengusaha pembangkang terkemuka.

Dakwaan tersebut menggambarkan lobi intens Broidy ke Gedung Putih, Departemen Kehakiman, dan penegakan hukum atas nama China, termasuk kontak dengan, tetapi tidak diskusi langsung dengan Trump. "Kasus ini menunjukkan bagaimana pemerintah dan prinsipal asing berusaha untuk memajukan agenda mereka di Amerika Serikat dengan bersembunyi di balik perwakilan yang berpengaruh secara politik," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Brian Rabbitt dalam sebuah pernyataan.

"Perilaku seperti itu merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional kita dan merusak integritas demokrasi kita," ujarnya. Broidy menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara, dan kehilangan 6,6 juta dolar AS yang dia peroleh dari Low untuk lobi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement