REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak hadir ke Bareskrim Polri pada Selasa (20/10). Ia tak mau hadir ke Bareskrim lantaran tak ada kejelasan status dirinya. Di samping itu, ia juga tak mendapat surat panggilan.
"Belum terima surat pemanggilan, kalau sudah ada kan kita wajib hadir. Status saya sebagai apa?" kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/10).
Ahmad Yani mengakui, sebelumnya memang ada komunikasi dengan pihak Polri, saat sejumlah aparat mendatanginya pada Senin (19/10) malam. Saat itu, sebagaimana diklaim Kepala Divisi Humas Polri, Ahmad Yani disebut sepakat datang ke Bareskrim.
Namun, Ahmad Yani menyatakan tetap tak mau datang. Sebab, ia tak mengetahui dasar pemanggilan itu tanpa adanya surat yang jelas.
"Kita memang komunikasi dan terus saya menunggu telepon, saya tidak bisa datang ke sana karena status saya sebagai apa?" ujar Ahmad Yani.
"Kalau sudah jelas panggilannya, saya akan komunikasi. Intinya kita negara hukum, saya tidak bisa datang tanpa kejelasan, harus jelas," ujar dia menegaskan.
Polri telah membantah melakukan upaya penangkapan terhadap Ahmad Yani. Polri mengeklaim, datangnya para penyidik Bareskrim anggota Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin (19/10) malam sekadar komunikasi.
"Enggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (20/10).
Argo sendiri tak menampik adanya sejumlah anggota Reserse Bareskrim Polri mendatangi Ahmad Yani. Menurut Argo, kedatangan polisi itu dalam rangka melakukan penyelidikan terkait aksi anarkis tanggal 8 Oktober 2020, di mana polisi sebelumnya menangkap sejumlah aktivis KAMI.
Argo menyebut, dari kedatangan polisi, Ahmad Yani bersedia memberi keterangan. "Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," ujar Argo.
Saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (20/10) pagi, Ahmad Yani membenarkan upaya penangkapan atas dirinya yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Tim kepolisian itu langsung mendatangi kantor Ahmad Yani yang berprofesi sebagai pengacara, di Matraman, Jakarta Pusat.
"Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan," kata Ahmad Yani.
Namun, menurut Ahmad Yani, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan itu. Polisi yang datang, kata dia, hanya menjelaskan soal keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video Youtube yang disebut oleh aktivis KAMI Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.