REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan, dan penyidikan gabungan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Mabes Polri, memastikan tak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang melahap gedung utama Korps Adhyaksa. Keyakinan tersebut, setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kembali menggelar ekspose kasus kebakaran yang terjadi pada Agustus 2020.
“Tidak ada kesengajaan. Jadi itu, nanti kenanya kealpaan (Pasal) 188 (KUH Pidana),” kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (21/10).
Fadil meyakinkan itu, karena hasil dari penyidikan di Bareskrim, tak menemukan adanya bukt-bukti terkait sabotase, pun rencana jahat untuk membakar gedung utama Kejakgung.
“Jadi yang dibicarakan berdasarkan alat bukti. Dan alat bukti mengatakan, karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, kita akan lihat perkembangannya di persidangan,” ujar Fadil.
Meskipun meyakini peristiwa kebakaran itu sebagai insiden yang tak tak disengaja, dari ekspose bersama kasus tersebut, Bareskrim, belum menyebutkan adanya tersangka kepada JAM Pidum. Karena itu, otoritas penuntutan, pun belum menerima pelimpahan perkara hasil dari penyidikan di Bareskrim.
“Tetapi, progresnya sudah maju. Dari Bareskrim, sudah punya bukti-bukti, dan mereka (Bareskrim) akan segera menetapkan tersangka,” terang Fadil menambahkan.
Kata dia, setelah penetapan tersangka, hasil penyidikan Bareskrim, pun tetap akan dilakukan penelitian ulang di JAM Pidum. Sebab, hanya kejaksaan, yang punya otoritas menyatakan, hasil penyidikan tersebut sudah sesuai, atau belum untuk disorongkan ke pendakwaan di persidangan umum.
Ekspose bersama kasus kebakaran Kejakgung ini, bukan pertama kali. September lalu, tim dari JAM Pidum yang bertandang ke Dirtipidum Bareskrim untuk gelar perkara, sekaligus meminta penjelasan hasil penyelidikan, dan penyidikan kebakaran.
Di Bareskrim, sudah ratusan orang yang diperiksa terkait insiden kebakaran tersebut. Termasuk dari kalangan pejabat tinggi Kejakgung yang ruangannya iktu terbakar, sampai pada petugas pelayanan (OB), pun para pihak ketiga yang sedang melakukan pekerjaan di gedung utama Kejakgung.
Sejumlah alat bukti, seperti rekaman video (cctv), pun turut disita selama pemeriksaan. Akan tetapi, sampai sekarang, tim dari Bareskrim Polri, pun tampak lama menemukan tersangka. Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo saat dicegat usai gelar perkara bersama JAM Pidum menyampaikan sebetulnya tim penyidikannya, sudah punya nama potensial untuk dijadikan tersangka terkait kebakaran itu.
Akan tetapi, kata dia, kepolisian belum akan mengumumkannya. Ferdy pun menolak menjawab potensial tersangka tersebut, ada berapa inisial, pun darai kalangan apa. “Yang dapat saya sampaikan hari ini, hanya bahwa Jumat (23/10), akan digelar penetapan tersangkanya. Itu saja,” kata Ferdy di Kejakgung, Rabu (21/10).
Kebakaran yang melahap gedung utama Kejakgung, terjadi pada 22-23 Agustus. Lebih dari 12 jam, kebakaran tersebut mereda sejak malam. Kebakaran tersebut, sempat mencuatkan spekulasi sabotase, dan kesengajaan.
Hal itu mengingat, Kejakgung sedang mengungkap sejumlah kasus-kasus besar seperti megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, dan skandal korupsi terpidana Djoko Tjandra. Namun, Kejakgung memastikan, insiden kebakaran tersebut, tak terkait dengan kasus, pun kebakaran tersebut, tak mengganggu penanganan perkara-perkara korupsi yang sudang diungkap.
Akan tetapi, kebakaran tersebut, membuat 1.200 jaksa dan pegawai, terpaksa mengungsi tempat kerja, termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Wakil Jaksa Agung Setya Untung Arimuladi, serta jajaran JAM Intelijen. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono pernah menyampaikan, kerugian materil atas kebakaran tersebut mencapai Rp 1,118 triliun. Itu terdiri dari Rp 120 miliar nilai bangunan, serta Rp 940-an miliar, estimasi kerugian berupa aset, dan peralatan kerja yang terbakar.