REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan, dan penyidikan gabungan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Mabes Polri, memastikan tak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang melahap gedung utama Korps Adhyaksa. Keyakinan tersebut, setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kembali menggelar ekspose kasus kebakaran yang terjadi pada Agustus 2020.
“Tidak ada kesengajaan. Jadi itu, nanti kenanya kealpaan (Pasal) 188 (KUH Pidana),” kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (21/10).
Fadil meyakinkan itu, karena hasil dari penyidikan di Bareskrim, tak menemukan adanya bukt-bukti terkait sabotase, pun rencana jahat untuk membakar gedung utama Kejakgung.
“Jadi yang dibicarakan berdasarkan alat bukti. Dan alat bukti mengatakan, karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, kita akan lihat perkembangannya di persidangan,” ujar Fadil.