Kamis 22 Oct 2020 00:40 WIB

JAM Pidum Sebut Bareskrim tak Temukan Unsur Sengaja

Bareskrim belum menyebutkan adanya tersangka kepada JAM Pidum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan, dan penyidikan gabungan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Mabes Polri, memastikan tak adanya unsur kesengajaan dalam  peristiwa kebakaran yang melahap gedung utama Korps Adhyaksa. Keyakinan tersebut, setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kembali menggelar ekspose kasus kebakaran yang terjadi pada Agustus 2020.

“Tidak ada kesengajaan. Jadi itu, nanti kenanya kealpaan (Pasal) 188 (KUH Pidana),” kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (21/10). 

Fadil meyakinkan itu, karena hasil dari penyidikan di Bareskrim, tak menemukan adanya bukt-bukti terkait sabotase, pun rencana jahat untuk membakar gedung utama Kejakgung. 

“Jadi yang dibicarakan berdasarkan alat bukti. Dan alat bukti mengatakan, karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, kita akan lihat perkembangannya di persidangan,” ujar Fadil.