Kamis 22 Oct 2020 11:52 WIB

Menag: Ponpes Harus Bersiap Implementasikan UU Pesantren

Pondok pesantren harus secepatnya bersiap-siap menghadapi implementasi UU pesantren

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Menag Fachrul Razi
Foto: Dok Kemenag
Menag Fachrul Razi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan pondok pesantren harus secepatnya bersiap-siap menghadapi implementasi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid ini telah melalui uji publik. Demikian pula, uji publik Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal tersebut telah mencapai penghujung.

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, tidak lama lagi kedua peraturan tersebut akan selesai dan dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan, dan lain-lain.

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi meyakinkan, UU Pesantren ini akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren. "UU ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," kata Menag saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri 2020 di Lapangan Kantor Kemenag (22/10)

Upacara memperingati Hari Santri 2020 diikuti oleh 20 ASN Kemenag dengan protokol kesehatan dan 1.000 peserta daring dari kalangan pesantren serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kemenag.

Seperti diketahui, UU Pesantren telah diundangkan pada September 2019 lalu, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik. Kemenag mengatakan bahwa UU Pesantren ini akan menjadi kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren. Dengan disahkannya aturan baru itu nanti, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formal.

Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun. Dengan dibukanya portal ini, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formal seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.

Perpres terkait UU Pesantren ini di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang UU ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaraan pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement