Jumat 23 Oct 2020 00:01 WIB

Temuan tak Adanya Unsur Kesengajaan, Ini Kata Legislator

Penjelasan secara transparan diperlukan agar tak timbulkan kebingungan di masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan dan penyidikan gabungan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Mabes Polri memastikan tak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran gedung Kejakgung Agustus 2020 lalu. Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengingatkan kembali pernyataan yang pernah disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa ada dugaan pidana dalam kasus terbakarnya Gedung Kejakgung.

"Saya melihat adanya perubahan daripada apa yang disampaikan Kabareskrim pada saat pertama kali rilis bahwa kebakaran gedung Jaksa Agung adalah sabotase atau disengaja. Terus kemudian sekarang bisa berubah seperti itu," kata Wihadi kepada Republika, Kamis (22/10).

Dia pun menyoroti keakuratan pernyataan Kabareskrim ketika menyampaikan ada dugaan pidana pada kasus terbakarnya Gedung Kejakgung tersebut beberapa waktu lalu. Sejauh mana pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti yang kuat. 

"Sekarang setelah dalam penyidikan, maka timbul pertanyaan apakah ini diintevensi ataukah ada tekanan sehingga dikatakan tidak ada kesengajaan," ujarnya.