Jumat 23 Oct 2020 20:02 WIB

Soal Vaksin, Airlangga: Keselamatan Diprioritaskan

Sekitar 300 juta dosis yang diperuntukkan bagi sekitar 160-185 juta warga Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadaan dan pemberian vaksin tetap mengutamakan faktor kualitas dan keamanan vaksin itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pengiriman vaksin dan pelaksanaan vaksinasi tergantung dari hasil uji klinis yang dilakukan masing-masing produsen vaksin.

Hal ini dikatakan Airlangga dalam talkshow bertema “Update KPC-PEN: Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, Libur Panjang, dan Cipta Kerja", Kamis (22/10/2020).

Airlangga mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memastikan keselamatan dan efektivitas kandidat vaksin tersebut untuk digunakan di Indonesia, tentunya dengan mengacu pada kaidah ilmiah keilmuan dan etis, sesuai pedoman WHO dan lelaksanaan vaksinasinya setelah mendapat perizinan dari BPOM.

“Keselamatan jiwa manusia adalah hukum tertinggi. Itu yang kita utamakan,” kata Airlangga dalam rilisnya, Jumat (23/10).

Airlangga juga menjelaskan, sejauh ini telah terjalin kerja sama dengan 4 (empat) produsen vaksin, yaitu Sinovac, Sinopharm/G42, Cansino, dan Astra Zeneca. “Selain jalur kerja sama internasional, pemerintah juga mengembangkan melalui jalur mandiri yaitu Virus Merah Putih,” ujar dia.

Jumlah total kandidat vaksin yang sangat berpotensi untuk dapat disediakan di Indonesia adalah sekitar 300 juta dosis yang diperuntukkan bagi sekitar 160-185 juta orang. Angka ini masih sangat dinamis karena masih dalam tahap finalisasi dan sangat tergantung dari ketersediaan vaksinnya.

Airlangga pun menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan dielaborasi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Metode pengadaaanya perlu dibuatkan regulasi agar tepat sasaran, waktu dan jumlah,” kata dia.

Tahapan awal vaksinasi diperuntukkan bagi garda terdepan yaitu Tenaga Medis dan Paramedis contact tracing, TNI/Polri, Satpol PP, serta pelayanan publik (Bandara/Pelabuhan/Pemadam Kebakaran, dan lain-lain).

Sesuai proses uji klinis, sebagaimana yang dilakukan di Bandung dengan vaksin Sinovac, maka kelompok sasaran vaksinasi diperuntukkan bagi kelompok umur 18-59 tahun. Apabila mendapatkan akses vaksin Astra Zeneca, maka kelompok sasaran penduduknya adalah 15-70 tahun.

Terkait dengan jumlah vaksin, Pemerintah akan berupaya maksimal untuk menyediakan vaksin bagi rakyat Indonesia. Namun Airlangga mengingatkan, vaksin ini bukan menggantikan Protokol Kesehatan atau 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Protokol kesehatan tetap harus dijalankan, karena proses vaksinasi membutuhkan waktu bertahap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement