Senin 26 Oct 2020 12:28 WIB

Kementerian PUPR Buka Layanan Pengaduan Program Perumahan

Banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana mengajukan aduan di sektor perumahan.

Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka layanan pengaduan masyarakat terkait program perumahan di berbagai daerah. Hal itu dilaksanakan agar masyarakat mendapatkan informasi dan solusi tepat apabila menghadapi masalah sektor perumahan serta mendukung keterbukaan informasi publik di bidang perumahan.

"Kami siap untuk memberikan informasi serta jawaban apabila ada masyarakat yang mengadu tentang program perumahan baik yang dilaksanakan oleh pelaku pembangunan seperti pengembang maupun yang dilaksanakan pemerintah," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/10).

Baca Juga

Dadang mengemukakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana mengajukan aduan di sektor perumahan. "Masyarakat bisa datang langsung maupun mengajukan aduan via website yakni www.pengaduan.pu.go.id, email [email protected], aplikasi lapor.go.id serta saluran media sosial yakni instagram @perumahan_pupr. Kami akan berupaya memberikan jawaban terbaik untuk masyarakat yang mengajukan aduan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan adanya pengaduan masyarakat jangan dilihat dari sisi negatif saja tapi menjadi kontrol bagi Direktorat Jenderal Perumahan untuk memberikan informasi serta diseminasi, yang luas kepada masyarakat mengenai berbagai program perumahan yang ada.

Petugas yang menangani pengaduan masyarakat, lanjutnya, harus dapat berkoordinasi dengan unit kerja dalam menyiapkan jawaban kepada masyarakat yang mengajukan aduan. "Hingga saat ini pengaduan masyarakat di Direktorat Jenderal Perumahan telah dapat ditangani dengan baik. Setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan termasuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Program Sejuta Rumah harus berkoordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan c.q Bagian Hukum dan Komunikasi Publik dalam penanganan masyarakat," katanya.

Ke depan, imbuh Dadang, pihaknya akan menyempurnakan mekanisme mengenai standar operasional prosedur terkait penanganan pengaduan masyarakat serta penetapan Surat Keputusan tentang Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

Sebelumnya, Kementerian PUPR memutuskan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas dampak beragam program perumahan bagi masyarakat yang telah dilakukan selama ini. "Evaluasi terhadap hasil penyediaan perumahan terhadap masyarakat sangat penting," kata Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPRDwityo Akoro Soeranto.

Ia mengemukakan evaluasi mengenai dampak program perumahan bagi masyarakat penting dilaksanakan guna mengetahui masukan dan saran serta monitoring apakah pemerintah daerah serta masyarakat terbantu dengan Program Perumahan atau tidak.

Menurut Dwityo, evaluasi ini dibuat dalam rangka mengetahui manfaat penyediaan perumahan secara langsung terhadap masyarakat serta dampak dari program tersebut terhadap kondisi sosial ekonomi daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement