REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari mengimbau kepada seluruh warga agar selama libur panjang dan cuti bersama tetap menikmatinya di rumah saja karena masih suasana pandemi Covid-19. Cuti bersama akan berlangsung mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum mengingatkan daerah ini masih berstatus zona merah, sehingga masyarakat diminta untuk menikmati libur di rumah. "Sebaiknya memang di rumah. Sebenarnya bukan hanya saat libur nasional, tapi selama pandemi. Kalau kita tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya kita di dalam rumah saja dulu sekarang," katanya dalam rilis yang diterima di Kendari, Selasa.
Jika masyarakat tetap ngotot merayakan libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad, pihaknya meminta kepada Satgas Covid-19 bersama tim Yustisi gabungan TNI-Polri selalu mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. "Kalau di Pantai Nambo, itu tupoksinya Dinas Pariwisata. Kepada petugas kita minta untuk selalu mengingatkan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan," jelas Rahmi.
Pihaknya mengaku belum ada rencana pengawasan khusus mengenai penegakan protokol kesehatan menghadapi libur panjang tersebut. Namun mereka tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota nomor 47/2020 untuk menindak warga pelanggar protokol kesehatan.
Dirinya meminta kepada masyarakat agar disiplin ketat dengan protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Ketika protokol itu dipatuhi, pandemi Covid-19 bisa segera berlalu.