Kamis 29 Oct 2020 07:46 WIB

Lewat Juknis NSPK, Komunikasi Pemerintah Daerah Diperbaiki

Diskominfo harus miliki database lengkap terkait kebijakan pemerintah daerahnya.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo, Selamatta Sembiring
Foto: Istimewa
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo, Selamatta Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di seluruh provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk mampu menangani krisis komunikasi di pemerintahan daerah masing-masing. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring mencontohkan, Diskominfo harus memiliki skill manajemen krisis di tengah bencana alam atau terdapat deadlock komunikasi antara Pemda dan DPRD.

“Misalnya ada krisis komunikasi yakni beda pendapat antara Pemda dan DPRD. Diskominfo yang harus menanganinya. Atau bagaimana hal itu jangan sampai itu terjadi. Contoh lainnya saat terjadi bencana alam, (Diskominfo) harus bergerak cepat, apakah bikin media centre, pusat pelaporan atau langkah-langkah konkret lainnya,” ujar Selamatta dalam rilisnya, Rabu (28/10).

Di hadapan ratusan Kepala Dinas Kominfo, Selamatta menegaskan selain dituntut punya sense of crisis terkait komunikasi, Diskominfo juga didorong memiliki database yang lengkap terkait kebijakan masing-masing pemerintahan daerah. Hal ini lantaran Diskominfo punya tugas tambahan yaitu mempersiapkan naskah pidato Gubernur, Bupati/Wali Kota dalam setiap acara resmi atau momen-momen tertentu.

“Makanya Diskominfo harus kuat databasenya, jadi apa yang disampaikan oleh pimpinan daerah itu berdasarkan data-data yang akurat,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Selamatta, telah menyiapkan beberapa Juknis, antara lain Juknis monitoring Isu dan manajemen komunikasi Krisis, Juknis Pengelolaan Konten dan Media Komunikasi Publik, Juknis Pelayanan Informasi Publik dan Juknis Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemda. Juknis-juknis ini menjadi pedoman masing-masing Kepala Dinas Kominfo dalam menjalankan fungsi manajemen komunikasi.

“Kepala Dinas Kominfo itu sekaligus merangkap sebagai PPID. PPID itu punya tugas pelayanan, sampai penyelesaian sengkata. Lewat juknis yang sudah disiapkan ini, seluruh aduan masyarakat termasuk sengketa informasi bisa berakhir di PPID, tidak harus sampai diproses di KIP (Komisi Informasi Pusat),” ujar Tenaga Ahli Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Ismali Cawidu.

Sementara, Redaktur Eksekutif infopublik.id, Ahmed Kurnia menekankan pentingnya Diskominfo memiliki sentiment analysis terkait opini publik dan aspirasi publik karena berperan penting sebagai umpan balik kebijakan publik dan komunikasi krisis.

“Petunjuk teknis pengelolaan media dan komunikasi bagi Diskominfo ini merangkum bagaimana cara memonitoring krisis komunikasi dan langkah-langkah apa dalam menangani komunikasi krisis. Diskominfo harus bisa melakukan sentiment analysis selera publik terkait informasi,” ujar Ahmed.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement