REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) Ujang Harmawan, mengatakan, selama fase PSBB transisi (12 hingga 28 Oktober) jajarannya telah menindak 2.332 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sebagian besar dijatuhi sanksi kerja sosial.
"Total Penindakan PSBB Transisi (sesuai) Pergub 101/2020 dan Pergub 88/2020 selama 12-28 Oktober adalah sebanyak 2.332 pelanggar," kata Ujang kepada Republika, Kamis (29/10).
Sebanyak 2.260 orang dijatuhi sanksi kerja sosial. Sedangkan 72 lainnya diberikan sanksi denda administrasi. "Terkumpul denda administrasi senilai Rp 11.650.000," kata Ujang.
Jumlah pelanggar sebanyak itu hanyalah mereka yang berhasil ditindak. Tak sedikit pula masyarakat yang kabur ketika kedapatan tidak memakai masker.
Hal itu tampak ketika petugas Satpol PP melakukan inspeksi mendadak di Cafe Kampung Kopi dan sebuah pujasera yang sama-sama berlokasi di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, pada Rabu (28/10) malam. "Sebagian kita berikan sanksi masker. Sebagian lain kabur ketika melihat petugas datang," kata Ujang.
Ujang menambahkan, jajarannya bakal tetap melakukan pengawasan secara ketat kendati saat ini fase PSBB transisi. Justru, kata dia, pengawasan harus semakin ketat karena masyarakat semakin ramai berakitivitas di luar rumah. Apalagi sekarang sudah memasuki periode libur panjang akhir Oktober. "Di Jakarta Selatan ini, selain mal, tempat wisata juga kita lakukan pengawasan. Misalnya, Setu Babakan dan Taman Margasatwa Ragunan," katanya.