REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan memblokir sebanyak 206 fintech lending ilegal pada Oktober 2020. Tercatat sejak 2018 hingga Oktober 2020 pihaknya telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan upaya penindakan fintech lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber.
"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/10).
Selain itu, sebanyak 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat juga diciduk pada bulan ini. Rinciannya, 114 perdagangan berjangka komoditi (PBK), enam koperasi, enam aset kripto, delapan money game, tiga kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin, dan 21 kegiatan lain.
Menurut Tongam saat ini SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan mengingat masih banyak temuan fintech lending online dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi masyarakat.
Ke depan Tongam juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman fintech lending dan berinvestasi sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.