Jumat 30 Oct 2020 22:25 WIB

AS Izinkan Warganya Cantumkan Israel Sebagai Tempat Lahir

Pencantuman Israel sebagai tempat lahir warga AS disebut untuk mendukung Trump.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
AS Izinkan Warganya Cantumkan Israel Sebagai Tempat Lahir. Polisi Israel menjaga pos pemeriksaan di jalanan Yerusalem yang lenggang karena ada
Foto: timeofisarel
AS Izinkan Warganya Cantumkan Israel Sebagai Tempat Lahir. Polisi Israel menjaga pos pemeriksaan di jalanan Yerusalem yang lenggang karena ada

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Warga AS yang lahir di Yerusalem akan diizinkan mencantumkan Israel sebagai tempat kelahiran mereka di paspor dan dokumen lainnya. Kebijakan ini diumumkan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Kamis (29/10) waktu setempat, dilansir di Middle East Eye, Jumat (30/10).

Pompeo mengatakan, keputusan itu sejalan dengan apa yang diumumkan Presiden AS Donald Trump pada 2017. Gedung Putih saat itu membalikkan kebijakan AS selama beberapa dekade dan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Baca Juga

"Seperti yang dinyatakan Presiden dalam proklamasinya, AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan pusat pemerintahannya, tetapi tidak mengambil posisi di perbatasan kedaulatan Israel di Yerusalem," kata dia.

Sebab untuk masalah tersebut, tetap tunduk pada status akhir negosiasi antara kedua pihak. Namun, kebijakan pencantuman Israel sebagai tempat lahir bagi warga AS yang lahir di Yerusalem disebut untuk menopang dukungan bagi Presiden Donald Trump di antara orang-orang Kristen evangelis dan pendukung Israel lainnya hanya beberapa hari sebelum pemilihan 3 November.