Ahad 01 Nov 2020 05:45 WIB

Negara-Negara Penentang Resolusi PBB Larangan Islam Dihina

Sejumlah negara menentang PBB keluarkan resolusi larangan Islam dihina

Logo PBB (ilustrasi)
Foto: VOA
Logo PBB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Upaya negara Islam  yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam agar penistaan agama terutama Islam dalam Resolusi PBB tak pernah berjalan mulus. Sejumlah negara dengan tegas menolak resolusi tersebut.  

Pada 2009, sempat membuahkan hasil. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB) meloloskan resolusi yang menyatakan bahwa penistaan agama merupakan sebuah pelanggaran terhadap HAM. 

Resolusi tak mengikat yang diusung Pakistan mewakili 56 negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) itu ditetapkan pada akhir Maret di Jenewa, Swiss. Sebanyak 23 negara anggota Dewan HAM mendukung ditetapkannya resolusi penistaan agama sebagai pelanggaran HAM.

Resolusi itu ditentang 11 negara Barat. Sedangkan, 13 negara lainnya memilih abstain. Anggota Dewan HAM terdiri atas 47 negara. Negara-negara Islam menyatakan perlunya resolusi tersebut guna membangun keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap agama.

Di sisi lain, negara-negara Barat dan kelompok kebebasan berekspresi menentang resolusi itu. Mereka menilai resolusi ini akan menjadi alat pembenaran untuk membungkam kebebasan berpendapat di negara-negara Muslim. Mereka juga menyatakan resolusi ini akan memperluas konsep HAM untuk melindungi komunitas keyakinan beragama dibandingkan individu.

Resolusi itu menyebutkan bahwa minoritas Muslim menghadapi tindakan intoleransi, diskriminasi, dan aksi kekerasan sejak peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat. Termasuk di dalamnya, keberadaan undang-undang dan prosedur administratif yang melahirkan stigma terhadap penganut agama Islam.

''Penistaan agama merupakan sebuah serangan serius terhadap martabat kemanusiaan yang melahirkan keterbatasan bagi para penganutnya dan mendorong kekerasan agama. Islam sering kali dan salah diasosiasikan dengan kekerasan HAM dan terorisme,'' demikian bunyi teks resolusi yang diloloskan Dewan HAM tersebut.

Resolusi itu juga mendesak negara-negara anggota untuk menjamin tempat, situs, dan simbol-simbol agama terlindungi. Selain itu, resolusi itu juga menuntut negara-negara anggota untuk menegakkan hukum guna menghindari adanya kekebalan bagi mereka, yang melakukan aksi tidak toleran terhadap etnik dan agama minoritas.

Negara-negara anggota juga diminta untuk memajukan toleransi dan menghormati semua agama serta keyakinan.  Serangan dan hujatan terhadap agama Islam kian menjadi-jadi. Para pelakunya selalu berlindung di balik kebebasan dan HAM. Dengan lahirnya resolusi ini, pelaku penistaan agama dapat dijerat hukum. Resolusi itu ditentang oleh Kanada, negara-negara anggota Uni Eropa, Swiss, Ukraina, dan Cili. India yang tak sepakat dengan resolusi lebih memilih bersikap abstain.   

Pada tahun berikutnya, yaitu 2010 pemungutan suara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meloloskan resolusi kecaman terhadap penodaan agama. Namun, perbedaan pandang masih belum tuntas. Negara-negara Islam tetap bersikukuh bahwa resolusi ini sangat penting. Sebaliknya, negara-negara Barat menganggapnya sebagai ancaman bagi kebebasan berekspresi. 

Dalam pemungutan yang diselenggarakan sebuah komite khusus di Sidang Umum PBB pada Selasa   23 November 2010 , sebanyak 76 negara mendukung resolusi, sedangkan 64 lainnya menentang. Selilihnya hanya 12 suara. Sementara itu, 42 negara menyatakan abstain.  

Negara-negara penyokong mengamendemen rancangan resolusi dengan pilihan kata yang diyakini bisa diterima semua pihak, terutama negara-negara Barat yang mempunyai kekuatan dan pengaruh besar. Salah satunya, Mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi atas dasar Islamofobia, Judeofobia, dan Kristianofobia.”  

Resolusi yang lolos pada tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya hanya fokus pada Islam karena dianggap Islam lebih sering menjadi objek penghinaan dan penodaan agama. Meski sudah ada perubahan, sayangnya negara besar, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa serta sekutunya, menolak resolusi itu. Beberapa negara di Afrika, Pasifik, dan Amerika Latin beralih dari mendukung menjadi abstain, atau dari abstain menjadi menentang. 

Teks resolusi yang diserahkan  Maroko atas nama negara-negara Islam menyatakan, mendesak semua negara memberikan dukungan terhadap tindakan yang menentang penodaan agama dan memicu kebencian terhadap agama tertentu yang terkadang mengakibatkan kekerasan dan intimidasi.    

 

 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement