Senin 02 Nov 2020 15:29 WIB

6 Formasi CPNS Solo tidak Terisi

Enam formasi CPNS di Solo kosong karena tidak ada yang melamar.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengumumkan kelulusan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 pada 28 Oktober 2020. Dari 407 formasi yang ditetapkan, ada enam formasi yang tidak terisi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Nur Hariyani, mengatakan, dari 407 formasi sesuai ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang terisi 401 formasi. Formasi yang terisi itu terdiri dari tenaga guru 147 orang, tenaga kesehatan 135 orang, dan tenaga teknis 119 orang.

Baca Juga

"Ada enam formasi yang kosong karena tidak ada yang melamar. Enam itu terdiri dari lima formasi pengelola adat dan satu formasi arsiparis ahli pertama," kata Nur Hariyani kepada wartawan, Senin (2/11).

Peserta CPNS yang lulus seleksi selanjutnya mengikuti pemberkasan dengan mengisi daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen maksimal 15 November 2020.

"Ini sudah mulai pemberkasan NIP (nomor induk pegawai), pemberkasan NIP ini nanti masing-masing mengunggah dokumen-dokumsn yang harus dikirimkan, diperkirakan sebulan selesai. Desember nanti turun NIP-nya," imbuh Nur Hariyani.

Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah turunnya surat penempatan kerja. Dia memperkirakan penempatan di masing-masing OPD dilaksanakan pada Januari 2021.

Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus, diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan pada 1-3 November 2020. Sanggahan hanya berlaku satu kali setiap peserta.

Nur Hariyani memerperkirakan, enam formasi kosong tersebut tidak ada yang melamar karena antara kebutuhan dan ketersediaan calon pelamar tidak pas. Misalnya, latar belakang pendidikan dan usia tidak sesuai. Nantinya, Pemkot akan meninjau kembali persyaratan untuk formasi pengelola adat agar busa disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement