REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Provinsi Lampung mengalami inflasi 0,21 persen pada Oktober 2020. Cabai merah, minyak goreng, dan bawang merah menyumbang inflasi tertinggi di provinsi yang berada di ujung selatan Pulau Sumatra. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, dari 10 kelompok pengeluaran mengalami inflasi, kelompok makanan, minuman dan tembakau menyumbang inflasi sebesar 0,55 persen.
"Berdasarkan hasil pemantauan terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,32 pada September 2020 menjadi 105,54 pada Oktober2020 atau mengalami inflasi 0,21 persen," kata Kepala BPS Lampung Faizal Anwar dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11).
Dia mengatakan, sepuluh komoditas yang memberikan andil inflasi terbesar selama Oktober 2020 yakni cabai merah 0,15 persen, minyak goreng 0,04 perse, bawang merah 0,30 persen, jeruk 0,02 persen, angkutan udara, cabai hijau, bawang putih, cabai rawit, tarif gunting rambut pria, dan tisue masing-masing 0,01 persen.
Pada Oktober 200, kelompok makanan, minuman, dan tembakau memberikan andil dalam pembentukan inflasi sebesar 0,16 persen, diikuti kelompok perawatanpribadi dan lainnya 0,04 persen, dan kelompok transportasi 0,02 persen. Sebaliknya, kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar lainnya memberikan andil dalam pembentukan deflasi sebesar 0,01 persen.
Sementara kelompok pakaian dan alas kaki, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga, kelompok kesehatan, kelompok infomrasi, komunikasi, dan jasa keuangan, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya, kelompok pendidikan, kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran tidak memberikan andil dalam pembentukan inflasi maupun deflasi.