REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjalanan Mandiri Syariah dimulai ketika Bank Mandiri menjadi pemegang saham mayoritas Bank Susila Bakti (BSB) pada 1999. Bank Mandiri merupakan hasil penggabungan empat bank yakni Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo.
Penggabungan menjadi satu bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999 ini membuat Mandiri jadi pemegang saham mayoritas BSB. Bank Mandiri kemudian melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998. UU ini memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).
Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999.