Rabu 04 Nov 2020 17:31 WIB

Asosiasi Mal akan Ajukan Permohonan Penyesuaian UMP

Di Jakarta ada 82 pusat perbelanjaan dan permohonan akan diajukan melalui asosiasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Fuji Pratiwi
 Suasana salah sepi di satu pusat perbelanjaan di Jakarta (ilustrasi). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia menyatakan akan mengajukan permohonan penyesuaian UMP kepada Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana salah sepi di satu pusat perbelanjaan di Jakarta (ilustrasi). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia menyatakan akan mengajukan permohonan penyesuaian UMP kepada Pemprov DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzuz Widjaja mengungkapkan, sektor perdagangan retail menjadi sektor yang paling terdampak berat di masa pandemi Covid-19. Sejak terjadi pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu, pusat perbelanjaan terus terpuruk lantaran mengalami defisit besar-besaran bahkan hingga saat ini.

"Kalau berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik DKI, indeks retail itu terkontraksi sampai minus 52,69 persen. Kemudian sektor perdagangan itu menjadi sektor yang paling terdampak berat di masa pandemi ini. Pusat perbelanjaan adalah salah satu subsektor perdagangan," tutur Alphonzuz.

Baca Juga

Oleh karena itu, dia menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun permohonan penyesuaian UMP 2021 kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga nantinya pengelola pusat belanja tidak perlu menaikkan upah para karyawannya.

Menurut dia, apabila tahun depan upah tidak dinaikkan, maka akan sangat membantu pihak pengelola. Sebab, kondisi bisnis pusat perbelanjaan diprediksi baru dapat pulih pada pertengahan 2021.

"Sedang dibuat permohonan (penyesuaian UMP) resminya. Di Jakarta ada 82 pusat perbelanjaan dan akan diajukan melalui asosiasi," ungkap Alphonzuz.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, mengatakan, perusahaan yang terdampak atau anjlok bisnisnya selama pandemi Covid-19, mulai saat ini sudah boleh mengajukan permohonan penyesuaian UMP 2021. 

Fokus Pemprov DKI adalah kepada yang terdampak dan perusahaan yang mengusulkan. Sehingga tidak semua perusahaan diaudit, tapi yang mengusulkan saja ke Dinas Tenaga Kerja.

Sektor usaha yang memang jelas terlihat terdampak, maka tidak perlu lagi dilakukan kajian atau penelitian terhadap laporan keuangan perusahaan, semisal mal.

"Mal itu enggak usah lagi ada penelitian, jelas-jelas tujuh bulan mal enggak buka. Hotel juga demikian. "Kita sudah lihat kok, kita tahu mereka memang terdampak," kata Andri saat dihubungi Republika, Rabu (4/11).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement