Jumat 06 Nov 2020 00:12 WIB

'Orang Asing Boleh Beli Rusun, tapi dengan Syarat'

Arang asing hanya bisa membeli rumah susun yang dibangun di atas tanah HGB.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anak-anak berebut bola saat pertandingan perempat final sepak bola berlatar belakang rusunawa.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anak-anak berebut bola saat pertandingan perempat final sepak bola berlatar belakang rusunawa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus dan Juru Bicara  Kementrian ATR/BPN tentang Undang-Undang Cipta Kerja Taufiqulhadi merespons adanya anggapan yang mengatakan bahwa satuan rumah susun dapat dimiliki orang asing. Dia tak membantah terkait hal tersebut, hanya saja orang asing tidak bisa membeli rusun sekaligus tanah. 

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah kita susun, orang asing hanya bisa membeli rumah susun yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan. Jika rumah susun itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang," kata Taufiqulhadi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (5/11). 

Selain itu pemerintah juga mengatur dalam PP tersebut bahwa rumah susun yang diperuntukkan untuk rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah, tidak boleh dibeli oleh orang asing. "Orang asing hanya dapat membeli rumah susun dalam kategori harga tertentu, yang harga tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nanti," tuturnya

Dia juga merespons adanya pendapat yang mengatakan diperbolehkannya orang asing memiliki rumah susun bertentangan dengan Reforma Agraria. Menurutnya, adanya anggapan itu merupakan pendapat yang terlalu ditarik-tarik dan tidak  ada korelasinya sama sekali.