Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

KPU Segera PAW Penyelenggara Pilkada Diberhentikan DKPP

Kamis 05 Nov 2020 18:48 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(6/8).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) panel 1 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa(6/8).

Foto: Republika/Mimi Kartika
Bawaslu juga mengatakan proses penggantian anggota berjalan setelah putusan DKPP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota penyelenggara pemilihan, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik. Proses penggantian antarwaktu (PAW) segera dilaksanakan mengingat tahapan Pilkada 2020 sedang berlangsung.

"Segera, sedang kami proses pemberhentian terlebih dahulu," ujar komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada Republika, Kamis (5/11).

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Abhan, juga mengatakan, Bawaslu menghormati putusan DKPP dan segera melaksanakannya setelah salinan putusan tersebut diterima. Menurut dia, tugas dan fungsi pengawasan tetap berjalan kendati ada anggota Bawaslu yang diberhentikan DKPP.

"Proses pengawasan tetap jalan, sementara akan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi bersama satu anggota yang ada sambil proses pemenuhan penggantian anggota antarwaktu," kata Abhan.

photo
Ketua Bawaslu Abhan - (Antara/Rivan Awal Lingga)

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, atas perkara penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Baharuddin menerima sejumlah barang dengan menjanjikan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV pada Pemilu 2019, Puspa Dewi Wijayanti, dan 

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. Selain sebagai Ketua KPU Karangasem, Krisna juga menjabat penyarikan atau sekretaris madya MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020 dan menerima honorariumnya. 

Krisna dinilai tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sanksi pemberhentian sementara berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yakni ketua Bece Abd Junaid serta tiga anggotanya, Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid. Pemberhentian tetap juga dikenakan kepada Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen.

Mereka disanksi dalam perkara yang sama diadukan oleh Bupati Kabupaten Banggai, Herwin Yatim. Herwin selaku pejawat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai di Pilkada 2020 terkait dugaan pelanggaran mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Keputusan Bawaslu Kabupaten Banggai tersebut memunculkan supervisi dan monitoring oleh Bawaslu Sulawesi Tengah dan Bawaslu RI. Dalam supervisi dan monitoring, Bawaslu Banggai diberikan saran pertimbangan dan arahan agar mengubah keputusan mereka terhadap sengketa yang diajukan Herwin.

Namun, masukan tersebut tidak diindahkan, ketua dan anggota Bawaslu Banggai itu tetap bersikukuh pada keputusannya. DKPP menilai, Bawaslu Banggai melakukan tindakan pembangkangan dan mengabaikan hak bakal pasangan calon peserta pemilihan untuk menggunakan sarana hukum.

Sementara itu, sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, diberikan terkait pernyataannya yang menyebut ada dua kepala daerah di Sulawesi Tengah yang akan direkomendasikan TMS. DKPP menilai pernyataan Ruslan membuat situasi menjadi tidak kondusif.

Menurut anggota majelis sidang DKPP, Ida Budhiati, pernyataan tersebut seharusnya dilontarkan oleh Ruslan saat tahapan penyelenggaraan pemilihan atau data yang bersifat final. DKPP menilai pernyataan Ruslan tidak tepat sasaran karena pasal yang diduga dilanggar Herwin tidak terkait dengan persyaratan calon, melainkan soal pembatalan calon setelah penetapan. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler