REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pekerja informal pada Agustus 2020 bertambah 4,59 persen poin dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu (year on year/ yoy). Salah satu penyebabnya, pandemi Covid-19 yang berdampak pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan.
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, pada Agustus 2019, jumlah pekerja formal sebesar 55,88 persen dari jumlah penduduk usia kerja yang naik menjadi 60,47 persen pada Agustus 2020. "Dengan catatan, peningkatan terbesar terjadi pada status pekerja keluarga/ pekerja tidak dibayar," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11).
Merujuk pada situs BPS, pekerja tidak dibayar atau pekerja keluarga adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha, namun tidak mendapatkan upah atau gaji, baik berupa uang maupun barang.
Kelompok ini tercatat mengalami kenaikan 2,80 persen poin secara tahunan, menjadi 18 juta orang atau 14,26 persen dari jumlah penduduk kerja yang mencapai 128,45 juta orang.