REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggandeng aparat Kepolisan Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap pengedar rupiah palsu pecahan 100 ribu dengan total 11.155 lembar.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim, Imam Subarkah memimpin langsung pengungkapan itu di Markas Polrestabes Surabaya, Kamis (5/11) sore WIB. "Ini adalah ungkap kasus rupiah palsu terlengkap sebab yang ditangkap tidak hanya pengedarnya, tetapi juga pembuatnya sampai dengan pendananya," kata Imam.
Selain total barang bukti sebanyak 11.155 lembar pecahan 100 ribu, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa unit mesin cetak serta berbagai peralatan pembuatan uang palsu.
Imam mengapresiasi kinerja kepolisian sekalgus berharap dari ungkap kasus ini bisa makin mengurangi peredaran uang palsu, khususnya di wilayah Jatim. "Ini temuan kasus yang menurut saya sangat lengkap dan sangat baik untuk mencegah penyebaran uang palsu," ujarnya.
Imam mengajak masyarakat agar selalu waspada terkait dengan peredaran uang palsu dalam setiap melakukan transaksi pembayaran tunai. "Uang rupiah palsu yang dibuat dan diedarkan mampu dikenali melalui cara 3D, yaitu dilihat, diraba dan diterawang," tuturnya.
Sementara itu, ada 11 pelaku dari berbagai kota lintas provinsi yang dibekuk. Kesebelas orang itu berinisial SWD, UM, SYF, SUG, NSTM, HRDS, SMRD, SMRJ, SRKM, OLN, dan AG.
Enam pelaku di antaranya ditahan di Polrestabes Surabaya, sementara tiga pelaku lainnya ditangkap dan ditahan di Polres Ngawi, serta masing-masing seorang pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan dan Mojokerto. Dua orang pelaku lainnya yang berperan sebagai pengedar masih buron, dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengungkapkan, kejahatan uang palsu itu bersifat tidak mengenal batas wilayah. "Ada pendananya dari satu daerah, pembuatnya dari daerah lain, serta pengedarnya dari berbagai daerah," katanya.
Adapun aturan yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 37 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. BI Perwakilan Jatim siap membantu di persidangan maupun dalam penyidikan sebagai ahli untuk memberi penjelasan terkait dengan uang palsu ini.