REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggandeng aparat Kepolisan Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap pengedar rupiah palsu pecahan 100 ribu dengan total 11.155 lembar.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim, Imam Subarkah memimpin langsung pengungkapan itu di Markas Polrestabes Surabaya, Kamis (5/11) sore WIB. "Ini adalah ungkap kasus rupiah palsu terlengkap sebab yang ditangkap tidak hanya pengedarnya, tetapi juga pembuatnya sampai dengan pendananya," kata Imam.
Selain total barang bukti sebanyak 11.155 lembar pecahan 100 ribu, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa unit mesin cetak serta berbagai peralatan pembuatan uang palsu.
Imam mengapresiasi kinerja kepolisian sekalgus berharap dari ungkap kasus ini bisa makin mengurangi peredaran uang palsu, khususnya di wilayah Jatim. "Ini temuan kasus yang menurut saya sangat lengkap dan sangat baik untuk mencegah penyebaran uang palsu," ujarnya.